News

Modus Bikin Lapangan, Galian C di Halmahera Utara Ini Diduga Ilegal

Aktivitas galian C yang menambang material tanah di Desa Bale, Kecamatan Tobelo Selatan, Halmahera Utara, diduga dilakukan tanpa izin alias ilegal.

Galian yang berlokasi tak jauh dari Jalan Utama Trans Halmahera ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

Sesuai informasi yang dihimpun cermat, aktivitas galian ini dilakukan hanya dengan berdasarkan surat kesepakatan dan tak memiliki izin lainnya.

Seperti yang dipantau, tampak sejumlah ekskavator mengeruk tanah dan mengangkutnya ke truk. Harga per dum truk dijual bervariasi, mulai dari Rp125 ribu sampai Rp150 ribu.

Pemilik galian C, Hery, saat dikonfirmasi mengaku bahwa aktivitas penambangan ini sebelumnya disepakati untuk pembuatan lapangan bola kaki.

Dengan dasar itu, kata dia, pihaknya bersama Pemerintah Desa Bale mendatangi Polsek Tobelo Selatan yang selanjutnya diarahkan ke Polres Halmahera Utara.

“Ketika aktivitas (galian C) ini jalan, dari Polda turun ke lokasi, sempat dimintai keterangan, dan dipanggil ke Polda. Saya, Kades dan Sekretaris telah menjelaskan bahwa ini untuk membuat lapangan,” ucap Hery, Kamis, 23 November 2023.

Ia menyebut, penjualan tanah seharga Rp150 ribu per dum truk ini, hasilnya untuk uang minyak yang digunakan ekskavator.

“Iya diperjualbelikan. Kalau tidak dijual tanahnya mau dibawa ke mana itu saya sudah sampaikan ke Polda. Untuk tutupi uang minyak. Sebagian kita kasih di Desa itu. Jadi ada 2 Gereja dan 1 Masjid, jadi dong minta kepentingan Desa ya silahkan ambil,” ucapnya.

Hery menegaskan aktivitas galian ini sebelum dikerjakan sudah disepakati melalui musyawarah seluruh masyarakat, Pemdes dan BPD Pale.

“Makanya torang berani karena ada berita acara, ketika ada kendala ke depan kita mempunyai dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

“Makanya ketika dipanggil Polda, saya juga panggil Kades dan Sekretaris juga, sama-sama bertanggungjawab. Jangan saya yang setengah mati,” sambung dia.

Herry bilang, jika dirinya ingin membuat Galian C, dirinya akan menguurus seluruh persyaratan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk dilengkapi.

Hingga berita ini dipublis tim cermat masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemdes mengenai aktivitas galian tanah tersebut.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

11 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

11 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

12 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

13 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

17 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

21 jam ago