News

Modus Bikin Lapangan, Galian C di Halmahera Utara Ini Diduga Ilegal

Aktivitas galian C yang menambang material tanah di Desa Bale, Kecamatan Tobelo Selatan, Halmahera Utara, diduga dilakukan tanpa izin alias ilegal.

Galian yang berlokasi tak jauh dari Jalan Utama Trans Halmahera ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

Sesuai informasi yang dihimpun cermat, aktivitas galian ini dilakukan hanya dengan berdasarkan surat kesepakatan dan tak memiliki izin lainnya.

Seperti yang dipantau, tampak sejumlah ekskavator mengeruk tanah dan mengangkutnya ke truk. Harga per dum truk dijual bervariasi, mulai dari Rp125 ribu sampai Rp150 ribu.

Pemilik galian C, Hery, saat dikonfirmasi mengaku bahwa aktivitas penambangan ini sebelumnya disepakati untuk pembuatan lapangan bola kaki.

Dengan dasar itu, kata dia, pihaknya bersama Pemerintah Desa Bale mendatangi Polsek Tobelo Selatan yang selanjutnya diarahkan ke Polres Halmahera Utara.

“Ketika aktivitas (galian C) ini jalan, dari Polda turun ke lokasi, sempat dimintai keterangan, dan dipanggil ke Polda. Saya, Kades dan Sekretaris telah menjelaskan bahwa ini untuk membuat lapangan,” ucap Hery, Kamis, 23 November 2023.

Ia menyebut, penjualan tanah seharga Rp150 ribu per dum truk ini, hasilnya untuk uang minyak yang digunakan ekskavator.

“Iya diperjualbelikan. Kalau tidak dijual tanahnya mau dibawa ke mana itu saya sudah sampaikan ke Polda. Untuk tutupi uang minyak. Sebagian kita kasih di Desa itu. Jadi ada 2 Gereja dan 1 Masjid, jadi dong minta kepentingan Desa ya silahkan ambil,” ucapnya.

Hery menegaskan aktivitas galian ini sebelum dikerjakan sudah disepakati melalui musyawarah seluruh masyarakat, Pemdes dan BPD Pale.

“Makanya torang berani karena ada berita acara, ketika ada kendala ke depan kita mempunyai dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

“Makanya ketika dipanggil Polda, saya juga panggil Kades dan Sekretaris juga, sama-sama bertanggungjawab. Jangan saya yang setengah mati,” sambung dia.

Herry bilang, jika dirinya ingin membuat Galian C, dirinya akan menguurus seluruh persyaratan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk dilengkapi.

Hingga berita ini dipublis tim cermat masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemdes mengenai aktivitas galian tanah tersebut.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

Cabor Tinju Jadi Andalan Wakil Ternate di Porprov Malut 2026

Cabang olahraga (cabor) tinju dipastikan menjadi salah satu andalan Kota Ternate dalam menghadapi Pekan Olahraga…

12 jam ago

Dugaan Penipuan Penjualan Rumah di Ternate Dilaporkan ke Polda Malut

Seorang warga, Damaz Aristy Sisvareza, melalui kuasa hukumnya, Ali Imron Selajar, melaporkan dugaan tindak pidana…

13 jam ago

Disambut Khidmat, Makam Burhan Abdurrahman Kini Dipindahkan ke Ternate

Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…

18 jam ago

Kajati Malut Kunker ke Haltim, Apresiasi Kinerja Pemda dan Program Jaga Desa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…

18 jam ago

Risno La Bami Jabat Sekretaris Partai Umat Morotai

Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…

21 jam ago

Pemda Haltim Panggil PT Feni dan Antam Terkait Pencemaran Kali Kukuba

Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…

1 hari ago