News

Modus Bikin Lapangan, Galian C di Halmahera Utara Ini Diduga Ilegal

Aktivitas galian C yang menambang material tanah di Desa Bale, Kecamatan Tobelo Selatan, Halmahera Utara, diduga dilakukan tanpa izin alias ilegal.

Galian yang berlokasi tak jauh dari Jalan Utama Trans Halmahera ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

Sesuai informasi yang dihimpun cermat, aktivitas galian ini dilakukan hanya dengan berdasarkan surat kesepakatan dan tak memiliki izin lainnya.

Seperti yang dipantau, tampak sejumlah ekskavator mengeruk tanah dan mengangkutnya ke truk. Harga per dum truk dijual bervariasi, mulai dari Rp125 ribu sampai Rp150 ribu.

Pemilik galian C, Hery, saat dikonfirmasi mengaku bahwa aktivitas penambangan ini sebelumnya disepakati untuk pembuatan lapangan bola kaki.

Dengan dasar itu, kata dia, pihaknya bersama Pemerintah Desa Bale mendatangi Polsek Tobelo Selatan yang selanjutnya diarahkan ke Polres Halmahera Utara.

“Ketika aktivitas (galian C) ini jalan, dari Polda turun ke lokasi, sempat dimintai keterangan, dan dipanggil ke Polda. Saya, Kades dan Sekretaris telah menjelaskan bahwa ini untuk membuat lapangan,” ucap Hery, Kamis, 23 November 2023.

Ia menyebut, penjualan tanah seharga Rp150 ribu per dum truk ini, hasilnya untuk uang minyak yang digunakan ekskavator.

“Iya diperjualbelikan. Kalau tidak dijual tanahnya mau dibawa ke mana itu saya sudah sampaikan ke Polda. Untuk tutupi uang minyak. Sebagian kita kasih di Desa itu. Jadi ada 2 Gereja dan 1 Masjid, jadi dong minta kepentingan Desa ya silahkan ambil,” ucapnya.

Hery menegaskan aktivitas galian ini sebelum dikerjakan sudah disepakati melalui musyawarah seluruh masyarakat, Pemdes dan BPD Pale.

“Makanya torang berani karena ada berita acara, ketika ada kendala ke depan kita mempunyai dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

“Makanya ketika dipanggil Polda, saya juga panggil Kades dan Sekretaris juga, sama-sama bertanggungjawab. Jangan saya yang setengah mati,” sambung dia.

Herry bilang, jika dirinya ingin membuat Galian C, dirinya akan menguurus seluruh persyaratan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk dilengkapi.

Hingga berita ini dipublis tim cermat masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemdes mengenai aktivitas galian tanah tersebut.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

Saat Minyak Cengkih Bikin Takjub Tamu JKPI

Aroma minyak cengkih yang dipamerkan di salah satu stan Rakernas XII Jaringan Kota Pusaka Indonesia…

33 menit ago

Seminar Nasional JKPI: Arsip dan Memori Sejarah Jadi Kunci Menjaga Identitas Ternate

Sejarah Ternate tidak hanya tersimpan dalam benteng, kedaton, masjid, maupun situs bersejarah. Jejak perjalanan kota…

15 jam ago

Kecelakaan Beruntun di Ternate Viral, Polisi Bantah Tawarkan Opsi Damai

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu mobil dan empat sepeda motor di kawasan Kota Baru,…

15 jam ago

Rakernas JKPI 2026 Dorong Pusaka Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di Kota Ternate tidak hanya menjadi…

20 jam ago

Selain Bahagia, Maluku Utara Juga Dinobatkan Jadi Provinsi yang Warganya Paling Taat Beragama

Maluku Utara kembali mencatat capaian yang menarik. Setelah masuk dalam daftar provinsi dengan tingkat kebahagiaan…

1 hari ago

Pemerintah Pulau Taliabu Belum Menetapkan HET Minyak Tanah

Harga Eceran Tertinggi (HET), Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Minyak Tanah di Pulau Taliabu,…

1 hari ago