News  

Kejari Halut Siap Terima Laporan Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Tower di Loloda Kepulauan

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Leonardus Yakadewa. Foto: Samsul L

Keberadaan tower jaringan internet di Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, sejak tahun 2024 mulai menuai sorotan. Pasalnya, hingga kini fasilitas tersebut belum juga difungsikan, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Keresahan dirasakan warga di dua desa, yakni Desa Tobo-Tobo dan Desa Tua Kara. Informasi yang beredar menyebutkan masing-masing pemerintah desa telah menyetor dana sebesar Rp 200 juta untuk pemasangan tower, sehingga total dana yang dikeluarkan mencapai Rp400 juta.

Dana tersebut disebut-sebut diserahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Halmahera Utara sebagai biaya pemasangan jaringan internet. Namun, hingga saat ini, hasil yang diharapkan belum juga dirasakan oleh masyarakat.

Keluhan warga ini mendapat respons dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Kepala Seksi Pidana Khusus, Leonardus Yakadewa, menyarankan agar pemerintah desa segera mengambil langkah resmi.

“Pemerintah desa sebaiknya melaporkan secara resmi ke Kejari Halmahera Utara,” ujarnya, Selasa, 14 April 2026.

Leonardus menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan pasti kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nabire itu juga memastikan, setelah laporan diterima, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Halmahera Utara, Yandre A. Sumtaki, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan.

Baca Juga:  Nikah Tanpa Izin Istri Sah, Seorang Pria di Ternate Dipolisikan
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi