Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Cabang PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) yang berlokasi di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kamis, 30 April 2026.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan kerugian negara sebesar Rp 719 miliar sebagaimana tercantum dalam temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Koordinator aksi, Rifan Fadli, menegaskan kehadiran mereka merupakan bentuk desakan atas pertanggungjawaban sejumlah persoalan serius di sektor pertambangan di Maluku Utara.
“Kami menyoroti dugaan penyerobotan hutan lindung oleh PT Sumber Daya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo di Halmahera Timur,” ujarnya dalam orasi.
Selain itu, LMND juga mengkritisi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) oleh PT Feni yang diduga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan temuan BPK, terdapat piutang ratusan miliar rupiah antara ANTAM dan PT PLN (Persero) yang hingga kini belum diselesaikan.
“Kerugian negara sebesar Rp 719 miliar ini harus segera dituntaskan. Kami mendesak Direktur Pusat ANTAM untuk mencopot seluruh jajaran manajemen, baik di Manado maupun di Halmahera Timur,” lanjut Rifan.
Selain itu, massa juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bertindak tegas terhadap PT Sumber Daya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo apabila terbukti masih beroperasi di kawasan hutan lindung.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa pimpinan kedua perusahaan tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan berdasarkan temuan BPK,” tambahnya.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa secara bergantian menyampaikan tuntutan sambil membawa spanduk dan poster bernada kecaman di depan kantor ANTAM.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak keamanan kantor perwakilan ANTAM Ternate menyampaikan bahwa pimpinan kantor tidak berada di tempat.
“Ibu manajer tidak berada di tempat. Saat ini sedang berada di Halmahera Timur,” ujar seorang petugas keamanan tersebut.
