Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
Dugaan korupsi anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.749.066.937.49 yang diketahui bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN 2020 itu diperuntukan untuk pembangunan perbantuan jalan setapak jalur sepeda menuju Gunung Dukono, Halmahera Utara.
Kasus tersebut dilakukan gelar perkara setelah tim penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun cermat, dalam perkara tersebut penyidik Ditreskrimsus akan menetapkan tersangka lebih dari satu orang.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi cermat membenarkan, tim penyidik segera mungkin melakukan gelar perkara pasca menerima hasil perhitungan kerugian negara.
“Gelar perkara ini untuk menentukan atau menetapkan tersangka,” jelas Michael di ruang kerjanya, Selasa, 23 Mei 2023.
Jadwalnya, sambung Michael, tim penyidik akan menentukan waktu.
“Tinggal menunggu kesiapan dari penyidik, apakah dalam waktu dekat, kita tunggu saja,” akunya.
Mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara ini bilang, setelah penyidik menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, berkas perkara akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara.
“Selanjutnya berkas akan dikirim ke Kejaksaan,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi