Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai memperketat pengawasan pajak di sektor hiburan malam dan penjualan menuman beralkohol (mihol).
Giat pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua kebijakan daerah, yakni SK Bupati Morotai Nomor 100.3.3.2/13/KPTS/PM/2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta SK Bupati Nomor 100.3.3.2/164/KPTS/PM/2026 terkait Penetapan dan Pungutan Barang dan Jasa Tertentu astas Jasa Hiburan Malam.
Plt Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Morotai, M Rafig Bayan, mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi untuk memastikan para pelaku usaha memahami aturan yang telah diberlakukan.
“Kedatangan kami itu melakukan sosialisasi agar pelaku usaha mengetahui bahwa regulasi tersebut sudah resmi berlaku. Karena ini bagian dari upaya kami dalam menunjang pendapatan daerah,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Selain sosialisasi, ia bilang, BPKAD akan memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha, khususnya terkait pemasangan label resmi pemerintah daerah pada minuman beralkohol yang dijual.
“Jika ditemukan pelaku usaha yang tidak menggunakan lebel resmi dari Pemda, maka kami akan tegas melakukan penyitaan melalui koordinasi dengan Satpol PP,” tegasnya.
Pengawasan ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar dalam pengelolaan dan penarikan pajak sektor hiburan malam serta penjualan minuman beralkohol.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha, Ismail Rahaguna, mengatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
“Kamj mendukung oenuh langkah pemerintah daerah. Yang pasti pajak yang kami bayarkan bisa dikelola dengan baik demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Ia berhadap, kebijakan ini dapat berdampak pada peningkatan pembangunan di Morotai, sekaligus memastikan program-program pemerintah dapat berjalan lebih optimal.
