Komite Perjuangan Rakyat (Kopra Institute) akan melaporkan dugaan praktik judi online (judol) yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, ke Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Kopra Institute, Faisal Habeba, mengatakan langkah pelaporan ini diambil karena penanganan di daerah belum memberikan kepastian di tengah sorotan publik terhadap kasus tersebut.
“Judol ini kami laporkan ke Mabes Polri dan Kemendagri, lengkap dengan bukti-bukti. Kami tidak ingin kasus ini berhenti di daerah tanpa kepastian,” tegas Faisal, Rabu, 29 April 2026.
Baca Juga: Diduga Terlibat Judol, Sekda Morotai Diperiksa BKD
Menurutnya, laporan ke pusat merupakan langkah untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak melindungi pihak yang diduga terlibat.
“Pemda jangan main-main melindungi orang nomor tiga tersebut. Kode etik ASN itu jelas dan harus ditegakkan tanpa pandang jabatan,” ujarnya.
Selain dugaan judol, ia juga menyoroti proses pemeriksaan oleh inspektorat terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milk Desa (BumDes). Ia meminta agar audit dilakukan secara menyeluruh dan tidak bersifat parsial.
“Kalau mau bicara keadilan dan kejujuran, maka seluruh 88 desa di Morotai juga harus diperiksa. Jangan tebang pilih,” katanya.
Meski demikian, Faisal bilang, dirinya bersikap koperatif dan siap bertanggung jawab.
Dalam kesempatan itu juga, ia mendesak Bupati Morotai, Rusli Sibua, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Umar Ali secara terbuka.
“Kami minta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan ke publik. Ini penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat soal sejauh mana profesionalitas itu dijalankan,” ujarnya.
Ia bahkan meminta agar bupati mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Sekda selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjaga objektivitas.
“Jika diperlukan, Sekda harus dinonaktifkan sementara agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak BKD Morotai belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan maupun hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan.
