News  

Diduga Terlibat Judi Online, Sekda Morotai Diperiksa BKD

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Maluku Utara, M Umar Ali. Foto: Aswan Kharie/cermat

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai menindaklanjuti isu dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali dalam praktik judi online.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat memastikan telah melakukan langkah awal berupa klarifikasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Langkah ini diambil setelah Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengarahkan agar dugaan tersebut ditangani secara serius dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Gubernur Malut Pastikan BPJS Ribuan Warga Halmahera Utara Segera Diaktifkan Kembali

Kepala BKD Morotai, Alfatah Sibua, mengatakan proses pemeriksaan saat ini masih berada pada tahap awal, dengan fokus mengumpulkan informasi dan meminta klarifikasi pihak terkait.

“Kami melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan. Saat ini masih tahap klarifikasi awal,” ujar Alfatah, Sabtu (25/4/2026).

Ia menegaskan, informasi yang beredar di masyarakat masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, BKD akan melakukan pendalaman sebelum menarik kesimpulan.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Pemda Morotai Gelar Pasar Pangan Murah

Semua informasi yang berkembang perlu diverifikasi. Kami tidak bisa menyimpulkan tanpa proses pemeriksaan yang lengkap,” katanya.

Menurut dia, proses penanganan kasus ini akan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah.

BKD juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, guna menghindari kegaduhan di ruang publik.

Baca Juga:  Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Kiriman dari Manado di KM Permata Obi

“Kami berharap semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan. Setiap perkembangan akan disampaikan secara resmi,” ucapnya.

Dalam penanganan perkara ini, BKD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar penegakan disiplin aparatur sipil negara.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat