Kepala Rutan Ternate, Nurchalish Nur. Foto: Samsul L/cermat
Sebanyak 9 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rutan Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, dipastikan mendapat Remisi Khusus (RK) natal tahun 2024.
Sejumlah WBP yang akan mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat, berupa telah menjalani masa pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan lainya.
Kepala Rutan Ternate, Nurchalish Nur mengatakan, sembilan narapidana yang mendapatkan remisi, besarannya selama 1 bulan.
Sembilan napi ini dengan rincian 2 orang kasus korupsi, 2 orang kasus narkotika, 2 orang kasus penggelapan, 1 orang kasus penyelundupan senjata api, 1 orang kasus perlindungan anak dan 1 kasus pencurian.
“Remisi ini akan diberikan setelah perayaan natal dan diberikan melalui upacara pemberian remisi,” jelas Nurchalish, kepada cermat, Senin, 23 Desember 2024.
Nurchalish berharap di tahun 2025 tentunya masih banyak remisi yang akan diberikan kepada narapidana, ia pun mengimbau para narapidana harus selalu mematuhi aturan.
“Jika para warga binaan mematuhi aturan, tentunya hak untuk mendapatkan remisi pasti mereka dapatkan,” katanya.
Penulis: Samsul Laijou
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…
Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…