News

Nelayan Morotai Resah dengan Keberadaan Kapal Jaring Pukat

Nelayan di Pulau Morotai, Maluku Utara, mengaku sering melihat kapal jaring pukat, yang katanya berasal dari Sulawesi, menangkap ikan di perairan Morotai. Hal tersebut pun mempengaruhi pendapatan nelayan setempat.

Sabin Asar, Ketua Forum Aspirasi Nelayan Pulau Morotai mengatakan, jarak kapal jaring pukat tersebut, berada pada 15 mil, jika dilihat dari utara Morotai, garis lurus dari Desa Bido.

“Nelayan saya yang dapat (memergoki)  kapal itu (kapal jarring pukat). Bahkan tiap hari bisa ketemu kapal pukat,” ungkap Sabin.

Menurutnya, kapal tersebut berasal dari Bitung, Sulawesi Utara. “Banyak kapal. Sementara kurang lebih di atas 10 kapal yang operasi di perairan Morotai, jangkauan 12 sampai 30 mil,” tuturnya.

Sabin bilang, jika kapal luar beroperasi di zona 15 mil maka harus dilengkapi dokumen.

“Jadi yang penting kapal ada izin serta dokumen-dokumen kapal beroperasi itu harus lengkap. Itu yang kita belum pastikan, dan harus instansi terkait pastikan. Yang berikutnya kalau dalam aturan Permen Nomor 4  jarak rumpon dengan rumpon yang lain 10 mil. Tapi yang ada di Morotai ini mereka pasang paling dekat itu 7 sampai dengan 4 mil,” bebernya.

Jika kapal pukat luar sering masuk di perairan Morotai, sambung Sabin, bakal berimbas pada pendapatan nelayan, bahkan pendapatan daerah.

“Dia berimbas di tahun ini produksi nelayan menurun jauh,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah daerah dan kepolisian bertindak tegas mengantisipasi beroperasinya kapal-kapal tersebut.

“Jika tidak nelayan Pulau Morotai dalam waktu dekat bertindak sendiri untuk melakukan tuntutan,” tandas mantan Ketua Hippmamoro ini.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai, Safrudin Manyila, ketika dikonfirmasi mengatakan jika kapal dari luar tersebut berada pada jarak 15 mil maka DKP akan melaporkan ke pemerintah provinsi.

“Kita akan melaporkan ke provinsi untuk mengecek tentang perizinan mereka. Jadi kita belum tahu posisi dia apakah di atas 12 mil atau di wilayah mana,” jelasnya.

Safrudin bilang, jika kapal tersebut berada di atas 15 mil berarti kewenangan dan izinnya melalui pemerintah pusat.

“Kalau turun di bawah 12 mil berarti kewenangan provinsi,” tandasnya. (TS)

redaksi

Recent Posts

Penikmat Wisata Armydock Morotai

Pesisir Pulau Morotai, Maluku Utara, suasana sore tampak berjalan lebih pelan dari biasanya. Deretan Gazebo…

6 jam ago

Dialog Lintas Elemen di Taliabu, Perkuat Komitmen Jaga Kedamaian Daerah

Upaya menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat terus digencarkan oleh Polres Pulau Taliabu bersama Pemerintah Daerah…

7 jam ago

Dua Speedboat Milik PT SGM di Kepulauan Sula Terbakar, Satu ABK Alami Luka Bakar

Kebakaran melanda dua unit speedboat milik PT Sumber Graha Maluku (SGM) di Desa Falabisahaya, Kabupaten…

10 jam ago

Pemda Haltim Temui Tokoh Adat dan Agama, Minta Turut Jaga Kondusifitas Daerah

Pemerintah Daerah Halmahera Timur bersama Polres Halmahera Timur menggelar pertemuan dengan tokoh adat Sangaji Maba,…

2 hari ago

PLN Morotai Minta Maaf, Meteran Listrik Terlambat Dipasang Akibat Kekurangan Material

Pihak PLN ULP Daruba, Pulau Morotai, Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait keluhan warga soal…

2 hari ago

Rusli Sibua Minta Warga Morotai Tidak Terpancing Bentrok Dua Desa di Halteng

Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, menghimbau seluruh masyarakat agar tidak terpancing aksi bentrok…

2 hari ago