News

Nelayan Morotai Resah dengan Keberadaan Kapal Jaring Pukat

Nelayan di Pulau Morotai, Maluku Utara, mengaku sering melihat kapal jaring pukat, yang katanya berasal dari Sulawesi, menangkap ikan di perairan Morotai. Hal tersebut pun mempengaruhi pendapatan nelayan setempat.

Sabin Asar, Ketua Forum Aspirasi Nelayan Pulau Morotai mengatakan, jarak kapal jaring pukat tersebut, berada pada 15 mil, jika dilihat dari utara Morotai, garis lurus dari Desa Bido.

“Nelayan saya yang dapat (memergoki)  kapal itu (kapal jarring pukat). Bahkan tiap hari bisa ketemu kapal pukat,” ungkap Sabin.

Menurutnya, kapal tersebut berasal dari Bitung, Sulawesi Utara. “Banyak kapal. Sementara kurang lebih di atas 10 kapal yang operasi di perairan Morotai, jangkauan 12 sampai 30 mil,” tuturnya.

Sabin bilang, jika kapal luar beroperasi di zona 15 mil maka harus dilengkapi dokumen.

“Jadi yang penting kapal ada izin serta dokumen-dokumen kapal beroperasi itu harus lengkap. Itu yang kita belum pastikan, dan harus instansi terkait pastikan. Yang berikutnya kalau dalam aturan Permen Nomor 4  jarak rumpon dengan rumpon yang lain 10 mil. Tapi yang ada di Morotai ini mereka pasang paling dekat itu 7 sampai dengan 4 mil,” bebernya.

Jika kapal pukat luar sering masuk di perairan Morotai, sambung Sabin, bakal berimbas pada pendapatan nelayan, bahkan pendapatan daerah.

“Dia berimbas di tahun ini produksi nelayan menurun jauh,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah daerah dan kepolisian bertindak tegas mengantisipasi beroperasinya kapal-kapal tersebut.

“Jika tidak nelayan Pulau Morotai dalam waktu dekat bertindak sendiri untuk melakukan tuntutan,” tandas mantan Ketua Hippmamoro ini.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai, Safrudin Manyila, ketika dikonfirmasi mengatakan jika kapal dari luar tersebut berada pada jarak 15 mil maka DKP akan melaporkan ke pemerintah provinsi.

“Kita akan melaporkan ke provinsi untuk mengecek tentang perizinan mereka. Jadi kita belum tahu posisi dia apakah di atas 12 mil atau di wilayah mana,” jelasnya.

Safrudin bilang, jika kapal tersebut berada di atas 15 mil berarti kewenangan dan izinnya melalui pemerintah pusat.

“Kalau turun di bawah 12 mil berarti kewenangan provinsi,” tandasnya. (TS)

redaksi

Recent Posts

Bupati Haltim Gelar Rapat Evaluasi Bulanan, Targetkan Percepatan Belanja Daerah

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur kembali menggelar rapat evaluasi bulanan untuk meninjau seluruh program dan kegiatan…

1 jam ago

Dorong Akselerasi RUU Daerah Kepulauan, Graal: 18 Tahun Perjuangan, Mari Tuntaskan!

Kabar baik atas perjalanan panjang selama 18 tahun untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Pada…

3 jam ago

Fala Lamo Taranoate dan Rorasa Initiative Gelar Dokumentasi Ritual Oke Sou dan Dialog Publik

Yayasan Fala Lamo Taranoate bersama Rorasa Initiative sukses melaksanakan rangkaian kegiatan dokumentasi ritual Oke Sou…

10 jam ago

NHM Dukung Target Nasional Akses Air Minum Aman lewat Revitalisasi Sarana Air Bersih di Tabobo

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kembali menunjukkan komitmen dalam mendukung pembangunan layanan masyarakat melalui program…

10 jam ago

Alasan Musda HIPMI Malut Hanya Dihadiri 5 BPC

Musyawarah Daerah (Musda) VI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara (Malut) pada Selasa kemarin,…

10 jam ago

Seleksi JPT Pratama Digelar, Pemda Haltim Dorong Birokrasi Lebih Profesional

Pemerintah Kabupaten Halamahera Timur menggelar Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada Selasa, 2…

20 jam ago