News

Nelayan Morotai Resah dengan Keberadaan Kapal Jaring Pukat

Nelayan di Pulau Morotai, Maluku Utara, mengaku sering melihat kapal jaring pukat, yang katanya berasal dari Sulawesi, menangkap ikan di perairan Morotai. Hal tersebut pun mempengaruhi pendapatan nelayan setempat.

Sabin Asar, Ketua Forum Aspirasi Nelayan Pulau Morotai mengatakan, jarak kapal jaring pukat tersebut, berada pada 15 mil, jika dilihat dari utara Morotai, garis lurus dari Desa Bido.

“Nelayan saya yang dapat (memergoki)  kapal itu (kapal jarring pukat). Bahkan tiap hari bisa ketemu kapal pukat,” ungkap Sabin.

Menurutnya, kapal tersebut berasal dari Bitung, Sulawesi Utara. “Banyak kapal. Sementara kurang lebih di atas 10 kapal yang operasi di perairan Morotai, jangkauan 12 sampai 30 mil,” tuturnya.

Sabin bilang, jika kapal luar beroperasi di zona 15 mil maka harus dilengkapi dokumen.

“Jadi yang penting kapal ada izin serta dokumen-dokumen kapal beroperasi itu harus lengkap. Itu yang kita belum pastikan, dan harus instansi terkait pastikan. Yang berikutnya kalau dalam aturan Permen Nomor 4  jarak rumpon dengan rumpon yang lain 10 mil. Tapi yang ada di Morotai ini mereka pasang paling dekat itu 7 sampai dengan 4 mil,” bebernya.

Jika kapal pukat luar sering masuk di perairan Morotai, sambung Sabin, bakal berimbas pada pendapatan nelayan, bahkan pendapatan daerah.

“Dia berimbas di tahun ini produksi nelayan menurun jauh,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah daerah dan kepolisian bertindak tegas mengantisipasi beroperasinya kapal-kapal tersebut.

“Jika tidak nelayan Pulau Morotai dalam waktu dekat bertindak sendiri untuk melakukan tuntutan,” tandas mantan Ketua Hippmamoro ini.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai, Safrudin Manyila, ketika dikonfirmasi mengatakan jika kapal dari luar tersebut berada pada jarak 15 mil maka DKP akan melaporkan ke pemerintah provinsi.

“Kita akan melaporkan ke provinsi untuk mengecek tentang perizinan mereka. Jadi kita belum tahu posisi dia apakah di atas 12 mil atau di wilayah mana,” jelasnya.

Safrudin bilang, jika kapal tersebut berada di atas 15 mil berarti kewenangan dan izinnya melalui pemerintah pusat.

“Kalau turun di bawah 12 mil berarti kewenangan provinsi,” tandasnya. (TS)

redaksi

Recent Posts

Mahasiswa Indonesia di Australia Berbagi Pengalaman Studi Bersama Morotai English Center

Morotai English Center (MEC) menggelar Sharing Session bersama mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di…

6 jam ago

Lapor Polisi, Ratusan Warga di Ternate Akui Jadi Korban Investasi Bodong Via Aplikasi

Ratusan warga di Kota Ternate terpaksa mengadu ke polisi lantaran merasa ditipu dalam kasus dugaan…

7 jam ago

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara UMMU Bangun Silaturahmi dan Sosialisasi ke Sejumlah SMA di Sofifi

Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah…

9 jam ago

Pusaka Masa Depan

Oleh: Rinto Taib*   DI tengah gejolak dan dinamika politik ekonomi global, kota-kota pusaka di…

11 jam ago

Pemkot Ternate Fasilitasi Biaya PTSL, 500 Bidang Tanah Ditargetkan Bersertifikat

Pemerintah Kota Ternate bersama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Ternate melaksanakan pengukuhan panitia ajudikasi dan satuan…

12 jam ago

Rizal: Pemkot Siap Lepas Aset Pembangunan Dermaga di Batang Dua

Rencana pengembangan infrastruktur transportasi laut Dermaga Semut dan Dermaga Mayau di Batang Dua, Kota Ternate,…

15 jam ago