Nelayan memergoki kapal jaring pukat yang beroperasi di perairan Pulau Morotai. Foto: Nelayan Morotai
Nelayan di Pulau Morotai, Maluku Utara, mengaku sering melihat kapal jaring pukat, yang katanya berasal dari Sulawesi, menangkap ikan di perairan Morotai. Hal tersebut pun mempengaruhi pendapatan nelayan setempat.
Sabin Asar, Ketua Forum Aspirasi Nelayan Pulau Morotai mengatakan, jarak kapal jaring pukat tersebut, berada pada 15 mil, jika dilihat dari utara Morotai, garis lurus dari Desa Bido.
“Nelayan saya yang dapat (memergoki) kapal itu (kapal jarring pukat). Bahkan tiap hari bisa ketemu kapal pukat,” ungkap Sabin.
Menurutnya, kapal tersebut berasal dari Bitung, Sulawesi Utara. “Banyak kapal. Sementara kurang lebih di atas 10 kapal yang operasi di perairan Morotai, jangkauan 12 sampai 30 mil,” tuturnya.
Sabin bilang, jika kapal luar beroperasi di zona 15 mil maka harus dilengkapi dokumen.
“Jadi yang penting kapal ada izin serta dokumen-dokumen kapal beroperasi itu harus lengkap. Itu yang kita belum pastikan, dan harus instansi terkait pastikan. Yang berikutnya kalau dalam aturan Permen Nomor 4 jarak rumpon dengan rumpon yang lain 10 mil. Tapi yang ada di Morotai ini mereka pasang paling dekat itu 7 sampai dengan 4 mil,” bebernya.
Jika kapal pukat luar sering masuk di perairan Morotai, sambung Sabin, bakal berimbas pada pendapatan nelayan, bahkan pendapatan daerah.
“Dia berimbas di tahun ini produksi nelayan menurun jauh,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah daerah dan kepolisian bertindak tegas mengantisipasi beroperasinya kapal-kapal tersebut.
“Jika tidak nelayan Pulau Morotai dalam waktu dekat bertindak sendiri untuk melakukan tuntutan,” tandas mantan Ketua Hippmamoro ini.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai, Safrudin Manyila, ketika dikonfirmasi mengatakan jika kapal dari luar tersebut berada pada jarak 15 mil maka DKP akan melaporkan ke pemerintah provinsi.
“Kita akan melaporkan ke provinsi untuk mengecek tentang perizinan mereka. Jadi kita belum tahu posisi dia apakah di atas 12 mil atau di wilayah mana,” jelasnya.
Safrudin bilang, jika kapal tersebut berada di atas 15 mil berarti kewenangan dan izinnya melalui pemerintah pusat.
“Kalau turun di bawah 12 mil berarti kewenangan provinsi,” tandasnya. (TS)
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…