News

Nikah dengan Suami Orang, Oknum Lurah di Ternate Diperiksa BKPSDM

Lurah Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara berinisial FS, diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Dugaan pelanggaran tersebut dikarenakan FS menikah dengan AP (63 Tahun) yang masih berstatus suami orang, MD (43 Tahun).

Imbasnya, FS dan AP dilaporkan MD ke Polres Ternate atas dugaan kawin tanpa izin (KTI) pada Senin, 14 Agustus 2023.

Kuasa hukum MD, Abdullah Ismail mengatakan, dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

“Kemudian ini juga melanggar ketentuan hukum, kawin tanpa izin juga selain aturan di ASN,” kata Abdullah, Selasa, 22 Agustus 2023.

Kliennya, lanjut Abdullah, masih berstatus istri sah dari AP karena permohonan cerai talak yang diajukan AP ke Pengadilan Agama Ternate belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Kliennya masih melakukan upaya perlawanan atau verzet atas putusan verstek Pengadilan Agama Ternate.

MD merasa putusan pengadilan ini tak adil baginya karena tidak tercantumkan hak-hak yang harusnya dia peroleh dari AP. Seperti nafkah iddah, nafkah mut’ah, nafkah lampau, dan nafkah anak. Sementara, MD dan AP memiliki 2 anak dari hasil perkawinannya.

“Sehingga tidak bisa dikatakan putusan itu sudah ada putusan, sudah putusan namun belum berkekuatan hukum mengikat, oleh sebab itu perkara ini masih disidangkan di Pengadilan Agama Ternate,” jelasnya.

Sebagai orang pemerintahan, kata ia, harusnya FS wajib menelusuri calon suaminya. Dalam hal ini yang menjadi dasar seseorang telah bercerai adalah akta cerai bukan hanya putusan.

“Karena putusan saja itu bisa gugur kalau kemudian yang bersangkutan (AP) tidak mengucapkan ikrar talak, nah itu yang harus diketahui dan dibedakan oleh oknum lurah tadi sehingga bisa paham hukum,” timpal Abdullah.

Selaku kuasa hukum MD, Abdullah menyatakan pihaknya pun mengapresiasi respons Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, karena telah menindaklanjuti laporan terhadap oknum lurah ini dengan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Senin, 21 Agustus 2023.

“Kami sangat berharap pihak BKPSDM agar lebih jeli tidak harus memihak pihak mana pun. Kalaupun oknum lurah ini terbukti maka kami meminta kepada pihak BKPSDM agar menjatuhkan terkait dengan hukuman sesuai aturan ASN itu. Tidak harus memilah-milah apalagi membela,” tegasnya.

Sementara itu, FS yang dikonfirmasi terpisah mengaku bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan di BKPSDM Kota Ternate. “Iyah, (sudah diperiksa),” singkat FS melalui pesan WhatsApp.

——-

Penulis: Erdian Sangaji

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

11 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

11 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

11 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

12 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

17 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

20 jam ago