Ilustrasi ruang kerja lurah di Kota Ternate. Foto: Istimewa
Lurah Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara berinisial FS, diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Dugaan pelanggaran tersebut dikarenakan FS menikah dengan AP (63 Tahun) yang masih berstatus suami orang, MD (43 Tahun).
Imbasnya, FS dan AP dilaporkan MD ke Polres Ternate atas dugaan kawin tanpa izin (KTI) pada Senin, 14 Agustus 2023.
Kuasa hukum MD, Abdullah Ismail mengatakan, dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.
“Kemudian ini juga melanggar ketentuan hukum, kawin tanpa izin juga selain aturan di ASN,” kata Abdullah, Selasa, 22 Agustus 2023.
Kliennya, lanjut Abdullah, masih berstatus istri sah dari AP karena permohonan cerai talak yang diajukan AP ke Pengadilan Agama Ternate belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Kliennya masih melakukan upaya perlawanan atau verzet atas putusan verstek Pengadilan Agama Ternate.
MD merasa putusan pengadilan ini tak adil baginya karena tidak tercantumkan hak-hak yang harusnya dia peroleh dari AP. Seperti nafkah iddah, nafkah mut’ah, nafkah lampau, dan nafkah anak. Sementara, MD dan AP memiliki 2 anak dari hasil perkawinannya.
“Sehingga tidak bisa dikatakan putusan itu sudah ada putusan, sudah putusan namun belum berkekuatan hukum mengikat, oleh sebab itu perkara ini masih disidangkan di Pengadilan Agama Ternate,” jelasnya.
Sebagai orang pemerintahan, kata ia, harusnya FS wajib menelusuri calon suaminya. Dalam hal ini yang menjadi dasar seseorang telah bercerai adalah akta cerai bukan hanya putusan.
“Karena putusan saja itu bisa gugur kalau kemudian yang bersangkutan (AP) tidak mengucapkan ikrar talak, nah itu yang harus diketahui dan dibedakan oleh oknum lurah tadi sehingga bisa paham hukum,” timpal Abdullah.
Selaku kuasa hukum MD, Abdullah menyatakan pihaknya pun mengapresiasi respons Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, karena telah menindaklanjuti laporan terhadap oknum lurah ini dengan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Senin, 21 Agustus 2023.
“Kami sangat berharap pihak BKPSDM agar lebih jeli tidak harus memihak pihak mana pun. Kalaupun oknum lurah ini terbukti maka kami meminta kepada pihak BKPSDM agar menjatuhkan terkait dengan hukuman sesuai aturan ASN itu. Tidak harus memilah-milah apalagi membela,” tegasnya.
Sementara itu, FS yang dikonfirmasi terpisah mengaku bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan di BKPSDM Kota Ternate. “Iyah, (sudah diperiksa),” singkat FS melalui pesan WhatsApp.
——-
Penulis: Erdian Sangaji
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…