News

Nikah Usia Dini di Morotai Tak Lagi Dilayani KUA, Berikut Penjelasannya

Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Morotai, Maluku Utara, memberi imbauan agar kasus pernikahan usia dini dapat ditekan dengan berbagai upaya. Imbauan ini menyusul maraknya jumlah kasus yang terus alami peningkatan di tahun sebelumnya.

Kepala KUA Morotai Ibrahim Ahmad mengatakan, ada sejumlah risiko bagi mereka yang terlibat pernikahan dini, seperti meningkatnya angka putus sekolah, kemiskinan, serta gangguan pada kesehatan.

Di sisi lain, Ibrahim menjelaskan bahwa ada penegasan perubahan UU no 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

“Dalam ketentuan Ayat (1) menyebutkan, Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” ungkapnya.

Dengan demikian, ia bilang, KUA Morotai kini tidak lagi menerapkan layanan nikah di usia dini karena melanggar ketentuan undang-undang terkait perkawinan usia maksimal.

“Jadi hingga sekarang KUA tak lagi menerima pernikahan jika usia tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku pada usia pernikahannya,” ujarnya.

“Kecuali orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat persetujuan dispensasi nikah, walaupun usia belum capai 19 tahun, namun harus ada penetapan dari pengadilan,” jelasnya.

Dari putusan pengadilanlah itulah KUA bisa menerima pernikahan sekaligus tercatat masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Ia menambahkan, terkait kendala masyarakat yang kadang usianya belum cukup dan KUA mengajukan dispensasi ke Pengadilan Tobelo, sudah pasti yang bersangkutan menanggung biaya cukup besar.

“Karena memang kepengurusannya membutuhkan makan dan minum belum lagi transportasi, jadi di situ kendalanya. Beda kalau Pulau Morotai sudah memiliki Pengadilan sendiri,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Eks Bendahara Desa Wai Ipa Jadi Buron, Polisi Lanjutkan Usut Korupsi Dana Desa Rp400 Juta

Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa…

57 menit ago

Tiga Kelas SDN Kawalo Terbakar, Kemendikbud Siapkan Bantuan Revitalisasi

Tiga ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku…

2 jam ago

5 Alasan Orang Maluku Utara Gemar Berdebat Sepak Bola

Setiap daerah memiliki cara menikmati pertandingan sepak bola, tak terkecuali di Provinsi Maluku Utara. Orang Maluku…

3 jam ago

Plaza Gamalama Ternate Disiapkan Jadi Mal Pelayanan Publik

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mulai mematangkan rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan memanfaatkan…

4 jam ago

Kajati Sufari Bekali Peserta PBJ, Tekankan Good Governance hingga Pencegahan Korupsi di Malut

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memberikan materi tentang penyamaan persepsi dalam penanganan persoalan…

6 jam ago

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

1 hari ago