Faris Bobero, Praktisi Media. Foto: LIDA
Oleh: Faris Bobero
Nomad atau nomaden. Kata ini kerap digunakan untuk menyebut kelompok manusia yang hidup berpindah-pindah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, nomad berarti kelompok orang yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap dan berkelana dari satu tempat ke tempat lain, biasanya mengikuti musim atau kebutuhan kelompok.
Di Maluku Utara, kata itu lazim digunakan untuk menyebut O’Hongana Manyawa, komunitas penutur bahasa Tobelo yang hidup di pedalaman Halmahera. Tetapi, masalahnya bukan sekadar soal istilah. Ketika kata nomad, Togutil, atau bahkan suku dilekatkan begitu saja pada sebuah peristiwa kriminal di hutan Halmahera, istilah itu dapat berubah menjadi “label”. Apalagi ketika label tersebut muncul dalam pemberitaan yang belum sepenuhnya mengungkap siapa pelakunya.
Tentu saja media perlu berhati-hati. Dalam sejumlah pemberitaan kasus kekerasan dan pembunuhan di hutan Halmahera pada medio 2013 hingga 2022 misalnya, istilah Togutil sering muncul untuk merujuk kepada O’Hongana Manyawa. Tak jarang istilah itu disematkan dengan dugaan pelaku, dan seolah identitas komunitas dapat menjadi petunjuk utama dalam sebuah perkara pidana.
Padahal, ada perbedaan mendasar antara menyebut siapa yang diduga melakukan tindak pidana dan menyebut identitas sebuah kelompok masyarakat sebagai pelaku. Yang pertama, tentu ini membutuhkan bukti. Yang kedua, berisiko melahirkan stigma.
Media tidak mesti berhenti pada menerima rilis atau pernyataan konferensi pers dari satu pihak. Wartawan memiliki kewajiban untuk menguji informasi, mencari perspektif lain, dan memisahkan fakta dari dugaan. Prinsip itu bukan sekadar soal etika profesi, ia menyangkut martabat manusia.
Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menempuh cara-cara profesional, menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Sejatinya, prinsip serupa juga berlaku ketika media memberitakan kelompok masyarakat adat atau komunitas yang secara sosial berada dalam posisi rentan.
Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman yang diterbitkan Dewan Pers pada 2023 semestinya menjadi rambu tambahan. Begitu pula Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6 huruf b, yang menegaskan peran pers nasional untuk menegakkan nilai dasar demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
Sederhananya begini. Jika sebuah pembunuhan terjadi di Ternate dan polisi menemukan bukti yang mengarah kepada seseorang yang berasal dari satu suku, apakah media kemudian pantas menulis: “Suku Ternate Diduga Pelaku Pembunuhan”? Tentu tidak. Sebab yang melakukan tindak pidana adalah individu yang harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sukunya.
Logika yang sama seharusnya berlaku terhadap komunitas O’Hongana Manyawa. Jika seseorang dari komunitas tersebut diduga melakukan tindak pidana, yang diberitakan adalah orangnya, berdasarkan bukti dan proses hukum yang jelas. Bukan seluruh komunitasnya.
Pertanyaannya kemudian, jika media terus-menerus menyebut O’Hongana Manyawa—penutur Bahasa Tobelo ini sebagai pembunuh, apakah orang Tobelo tidak akan merasa tersinggung? Pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana, namun masalahnya berangkat dari hal ini.
Mengenal Kehidupan O’Hongana Manyawa
Pada April 2025, saya mendampingi Syaiful Madjid, dosen di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, mempresentasikan kehidupan O’Hongana Manyawa di Hotel Muara, Ternate.
Presentasi itu dihadiri jajaran Polda Maluku Utara, termasuk Kapolda yang saat itu menjabat (Bukan Kapolda sekarang). Syaiful bukan sekadar membaca O’Hongana Manyawa dari buku atau hasil risetnya puluhan tahun. Ia memang sejak kecil hidup dan berinteraksi dengan komunitas tersebut.
Dalam forum itu, ia menyampaikan keraguannya terhadap anggapan bahwa O’Hongana Manyawa merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi yang terjadi di hutan Halmahera.
“Saya tidak percaya kalau korban yang dibunuh secara mutilasi di hutan Halmahera itu pelakunya komunitas O’Hongana Manyawa. Tidak ada tradisi mutilasi yang dilakukan O’Hongana Manyawa,” kata Syaiful. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ada perspektif lain yang patut diperiksa sebelum sebuah komunitas diberi label.
Setelah presentasi, kami berbincang dengan sejumlah orang yang sedang menangani dan menyelidiki kasus pembunuhan di sebuah kebun warga di Halmahera Tengah. Beberapa di antara mereka juga menyatakan keraguan bahwa pelakunya berasal dari O’Hongana Manyawa.
Di sinilah pentingnya memahami kehidupan komunitas tersebut sebelum terburu-buru menyimpulkan.
Menurut Syaiful, terdapat sekitar 21 mata rumah O’Hongana Manyawa yang tersebar di hutan Halmahera, dari bagian utara, tengah hingga timur. Setiap mata rumah terdiri atas sekitar lima sampai enam kepala keluarga dan memiliki wilayah masing-masing. Wilayah itu bukan ruang terbuka tanpa batas.
Mereka memiliki kawasan yang menjadi ruang hidup masing-masing dan tidak sembarangan memasuki wilayah kelompok lain.
Karena itu, menyebut O’Hongana Manyawa sebagai komunitas yang hidup berpindah-pindah tidak berarti mereka bergerak tanpa batas di seluruh hutan Halmahera.
Mereka memang menjelajah. Namun, penjelajahan itu berlangsung dalam ruang hidup yang mereka kenali. Bagi O’Hongana Manyawa, hutan bukan sekadar tempat mencari makanan. Hutan adalah rumah.
Hutan sebagai Rumah
Dalam kehidupan O’Hongana Manyawa, hutan memiliki pembagian ruang dan fungsi.
Ada O’Gogere, satuan pemukiman tempat beberapa kelompok berkumpul. Satuan pemukiman itu, menurut penjelasan Syaiful, antara lain terdapat di kawasan Tofu dan Akejira, Halmahera Timur.
Ada pula Manga Wowango, kawasan hutan yang dipercaya sebagai tempat bersemayamnya roh leluhur sekaligus memiliki fungsi perlindungan.
Kemudian Pongana, yang merujuk pada kawasan hutan primer atau hutan yang menjadi bagian penting dari ruang hidup mereka.
Dan Raki Ma’amoko, dusun atau kebun besar yang menjadi sumber pangan. Di kawasan itu terdapat sagu, langsat, dan berbagai tumbuhan yang menopang kehidupan.
Pembagian tersebut memperlihatkan sesuatu yang sering luput ketika O’Hongana Manyawa hanya dilihat dari istilah “nomad”. Mereka bukan sekadar orang yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Ada ruang. Ada batas. Ada pengetahuan. Ada hubungan dengan leluhur.
Dan ada cara tertentu dalam memaknai hutan. Karena itu, ketika media menyebut mereka sebagai “nomad” dalam konteks kasus kriminal, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya apakah istilah itu benar secara harfiah.
Jika demikian, maka sebuah istilah yang awalnya hanya bermakna “hidup berpindah-pindah” dapat berubah menjadi stigma ketika berulang kali ditempatkan bersama kata “pembunuh”, “pelaku”, atau “kriminal”.
Karena itu, wartawan perlu berhenti sejenak.
Sebelum menulis, kita perlu bertanya: siapa yang sedang kita gambarkan. Apakah kita sedang memberitakan sebuah fakta, atau tanpa sadar sedang membangun prasangka terhadap sebuah komunitas.
Hutan Halmahera terlalu luas untuk dijelaskan hanya dari konferensi pers. Dan O’Hongana Manyawa terlalu kompleks untuk diringkas menjadi satu kata: nomad.
—
Bersambung…
Kasat Lantas Polres Halmahera Tengah, Iptu Masqun Abdukish, tuntas mengikuti International Association of Women Police…
Camat Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, Sri Wahyuni, meminta seluruh aparatur pemerintah desa di…
Sejumlah tukang ojek dan pengemudi bentor mengeluhkan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU…
Warga di Lingkungan Tobenga, tepatnya di belakang SD 55, Kelurahan Kasturian, Kota Ternate, Maluku Utara,…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai melakukan pembenahan tata kelola Satu Data Indonesia…
Di lantai dua sebuah gedung di Kawasan Pantai Falajawa, kedai yang baru saja dibuka itu…