Oknum anggota Brimob saat dipatsus. Foto: Istimewa
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Komitmen tersebut dibuktikan dengan penanganan cepat terhadap kasus yang terjadi di Kota Ternate.
Dalam waktu singkat, penyidik dari Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menetapkan Bripka RD alias Raihan (37) sebagai tersangka. Ia diketahui merupakan anggota Batalyon C Bacan Satbrimob Polda Maluku Utara.
Bripka RD diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya di kediaman mereka yang berada di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menjelaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional sejak laporan diterima.
“Begitu menerima informasi, personel Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate langsung bergerak cepat, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan korban mendapatkan penanganan medis secara intensif,” ujarnya, Rabu, 25 Maret 2026.
Korban diketahui mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie. Sementara itu, terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkembangan penyidikan, aparat telah menggelar perkara dan menetapkan Bripka RD sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dinilai cukup.
“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Wahyu.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya kekerasan terhadap anak korban. Untuk memperkuat proses hukum, penyidik telah mengajukan permintaan visum et repertum tambahan, yang berpotensi membuka kemungkinan penambahan pasal.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditempatkan di ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh oknum anggota. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan ditangani secara profesional,” pungkas Wahyu.
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…
Seorang anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD alias Raihan (37) diduga melakukan…
Malut United FC terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun fondasi sepak bola di Maluku Utara. Hal…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, memberikan remisi khusus Idulfitri kepada Warga…