News

Ombudsman cermat Nilai Laporan Kuasa Hukum PT. NHM Keliru dan Salah Alamat

Ombudsman media cermat.co.id, Muhammad Tabrani Mutalib menilai laporan yang dilayangkan kuasa hukum PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) ke Ditreskrumsus Polda Maluku Utara keliru dan salah alamat.

Sebab, dasar dari laporan tersebut ialah berita dari portal media online cermat.co.id dengan judul, “Seorang Pengacara Akan Gugat PT. NHM di Pengadilan Negeri Ternate”.

“Laporan yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat 1 UU ITE, menurut saya keliru dan salah alamat,” kata Tabrani, Jumat, 13 Oktober 2023.

Sebab, lanjut Tabrani, berita sebagai karya jurnalistik, beda halnya kalau RY berkomentar di sosial media pribadinya.

Karena sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No. 299 Tahun 2021/154 Tahun 2021/KB/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah ditegaskan bahwa untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis bukanlah obyek laporan dugaan delik UU ITE.

“Jika karya jurnalistik tersebut mengandung muatan yang dirasa bermasalah maka pihak pelapor seharusnya mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, bukan ke kepolisian. Itu salah alamatnya,” jelas Tabrani

“Ketentuan Pedoman Implementasi dalam SKB itulah yang harus dijadikan acuan bagi APH dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam hal ini Penyidik Ditreskrumsus Polda Malut,” sambung Tabrani.

Tabrani bilang, pihak Ditreskrumsus Polda Malut juga harus berpedoman Pasal 3 angka 3 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang memberikan pedoman kepada Penyidik/Penyidik pembantu yang ditempatkan di SPKT yang menerima laporan harus melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan Polisi.

“Jangan sampai tanpa kajian awal kemudian di tahap penyelidikan ternyata tidak diperoleh fakta dan bukti  memadai untuk mencari dan menemukan ada peristiwa pidananya. Capek juga kan polisinya,” pungkasnya.

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

9 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

11 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

11 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

14 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

19 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago