News

Ombudsman cermat Nilai Laporan Kuasa Hukum PT. NHM Keliru dan Salah Alamat

Ombudsman media cermat.co.id, Muhammad Tabrani Mutalib menilai laporan yang dilayangkan kuasa hukum PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) ke Ditreskrumsus Polda Maluku Utara keliru dan salah alamat.

Sebab, dasar dari laporan tersebut ialah berita dari portal media online cermat.co.id dengan judul, “Seorang Pengacara Akan Gugat PT. NHM di Pengadilan Negeri Ternate”.

“Laporan yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat 1 UU ITE, menurut saya keliru dan salah alamat,” kata Tabrani, Jumat, 13 Oktober 2023.

Sebab, lanjut Tabrani, berita sebagai karya jurnalistik, beda halnya kalau RY berkomentar di sosial media pribadinya.

Karena sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No. 299 Tahun 2021/154 Tahun 2021/KB/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah ditegaskan bahwa untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis bukanlah obyek laporan dugaan delik UU ITE.

“Jika karya jurnalistik tersebut mengandung muatan yang dirasa bermasalah maka pihak pelapor seharusnya mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, bukan ke kepolisian. Itu salah alamatnya,” jelas Tabrani

“Ketentuan Pedoman Implementasi dalam SKB itulah yang harus dijadikan acuan bagi APH dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam hal ini Penyidik Ditreskrumsus Polda Malut,” sambung Tabrani.

Tabrani bilang, pihak Ditreskrumsus Polda Malut juga harus berpedoman Pasal 3 angka 3 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang memberikan pedoman kepada Penyidik/Penyidik pembantu yang ditempatkan di SPKT yang menerima laporan harus melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan Polisi.

“Jangan sampai tanpa kajian awal kemudian di tahap penyelidikan ternyata tidak diperoleh fakta dan bukti  memadai untuk mencari dan menemukan ada peristiwa pidananya. Capek juga kan polisinya,” pungkasnya.

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Kapolda Maluku Utara Kunjungi Polres Halut, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Anggota

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…

2 jam ago

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

5 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

16 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

17 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

18 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

19 jam ago