News

Panggil Wartawan jadi Saksi Sidang, Polda Maluku Dinilai Salah Kaprah

Pemimpin redaksi media online porostimur.com, Dino Umahuk, menyayangkan tindakan pemanggilan terhadap jurnalisnya oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku yang dipublis beberapa hari lalu.

Menurut Dino, seorang wartawan sejatinya tidak diperkenankan menjadi saksi di kantor kepolisian atas suatu pemberitaan. Kesaksiannya itu, kata dia, bisa direpresentasikan dalam produk berita.

Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesis (JMSI) itu menyarankan polisi mengutip hasil produk berita wartawan tersebut yang telah dipublis melalui media massa. Sebab keterangan wartawan yang nantinya akan dimintai di kantor polisi, tidak jauh beda dengan apa yang ditulisnya itu.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah Hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan. Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.

“Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikan kepada wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara,” paparnya.

Untuk itu, Dino mengingatkan agar penyidik di Ditkrimsus Polda Maluku menghormati Hak Tolak para jurnalis yang menyiarkan transkrip pembicaraan telepon Anggodo. Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.

Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan. Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis. Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain.

Dino menjelaskan, keterangan wartawan sebagai saksi cukup diwakili lewat karya jurnalistik yang telah dibuatnya. Karya tersebut dapat berupa laporan pemberitaan maupun foto jurnalistik yang terkait perkara tertentu.

“Karya jurnalistik dapat menjadi kesaksian tanpa wartawan itu hadir dalam persidangan,” katanya.

Dia juga menambahkan, karya jurnalistik yang dibuat oleh seorang wartawan dapat dijadikan bukti dalam sebuah persidangan.

“Tulisan atau pun foto itulah yang kemudian menjadi saksi dan ‘berbicara’ untuk pembuktian seorang terdakwa. Biar masyarakat yang menilai apakah benar atau tidak berita itu,” terangnya.

Untuk diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku melayangkan undangan kepada jurnalis media ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, pada Rabu (16/7/2023), terkait pemberitaan dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku yang belakangan ramai diberitakan sejumlah media massa.

Dino mengaku, undangan tersebut diantarkan oleh seorang petugas polisi bernama Hans ke Kantor DPRD Maluku di Kawasan Karang Panjang Ambon, di mana sang jurnalis melakukan tugas liputan. Namun jurnalis porostimur.com, menolak undangan tersbut dan meminta petugas agar mempelajari kembali UU Pers sebelum melakukan pemanggilan terhadap jurnalis untuk dijadikan sebagai saksi.

Dino menambahkan, karena sang jurnalis tidak bersedia menerima undangan tersebut, petugas polisi itu, memilih pergi dan membawa kembali undangan dimaksud.

“Jadi tadi ada petugas polisi yang telepon jurnalis kami yang bertugas di DPRD Maluku, katanya ada undangan jadi saksi dari Dirkrimsus, sekita 15 menit kemudian petugas polisi bernama Hans datang ke kantor DPRD dan membawa undangan pemeriksaan itu, namun ditolak oleh jurnalis kami sambil menjelaskan soal keberadaan UU Pers dan hak wartawan untuk menolak panggilan polisi,” ujar Umahuk.

“Ini tentu preseden yang kurang baik bagi kebebasan pers di daerah ini. Kami sungguh berharap ahar aparat penegak hukum lebih jeli dalam mengambil langkah, terutama karena ada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang melindungi kerja jurnalis. Selain itu ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri yang saya kita perlu sama-sama kita kedepankan,” pungkasnya.

————-

Penulis: Siaran Pers

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Melejit di 2026, Tertinggi di Indonesia

Ekonomi Maluku Utara kembali mencatat pertumbuhan tinggi pada 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi…

14 jam ago

Ningsi Defretes Kini Nahkodai Forum Studi Independensia

Forum Silaturahmi Independensia (FSI) memilih Ningsi Defretes sebagai Koordinator Forum Studi Independensia periode 2026-2027. Ningsi…

15 jam ago

Nyaris Bentrok Polisi Vs TNI di Pulau Morotai Jelang HUT Kemerdekaan, Ada Apa?

Ketegangan antara anggota TNI AD dari Yonif 822/Satria Magawe dan personel Polres Pulau Morotai, Maluku…

18 jam ago

Ekonomi Maluku Utara Tumbuh Tinggi, Penduduk Miskin Justru Bertambah

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara pada triwulan kedua tahun 2026 adalah…

1 hari ago

Fahreza Ogah Tanggapi Dugaan Fraud Rp1,8 Miliar Bank Maluku Malut di Taliabu

Dugaan fraud berupa penyalahgunaan wewenang yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1,8 miliar di Bank Maluku…

1 hari ago

BPS: Penduduk Miskin di Maluku Utara Bertambah Jadi 77,85 Ribu Jiwa

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin di Provinsi Maluku Utara pada Maret 2026…

2 hari ago