Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian. Foto: Samsul/cermat
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berpotensi melakukan upaya paksa pemanggilan mantan Wakil Gubernur, Al Yasin Ali jika tidak mengindahkan panggilan kedua.
Al Yasin Ali dijadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa pada pekan depan oleh tim penyidik. Pemeriksaan itu dalam kasus dugaan perkara korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022.
Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian saat ditemui cermat di depan kantor Kejati, yang terletak di Kelurahan Stadion, Rabu, 22 Mei 2024.
“Mantan Wakil Gubernur belum diperiksa, kita akan jadwalkan pada minggu depan,” jelas Ardian.
Ardian menambahkan, pemanggilan di pekan depan ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya. Karena sebelumnya telah dipanggil tetapi ia mangkir dengan alasan sedang berobat di luar daerah.
“Kalau panggilan kedua tidak hadir, ya panggilan ketiga kita upaya paksa. Satu kali, dua kali, yang ketiga kali upaya paksa-lah,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur,…
Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 bertema Demo se Rasai: Cahaya dari Tanah Rempah…
Malut United meraih kemenangan penting atas Persib Bandung dengan skor 2-0 pada laga BRI Super…
Kapten Malut United, Gustavo Franca, menegaskan tekad timnya untuk tampil habis-habisan saat menghadapi Persib Bandung…
Departemen Teknik Geofisika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), bekerja sama dengan Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia…
Rencana peletakan batu pertama pembangunan bantuan rumah bagi warga pesisir Desa Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan,…