Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian. Foto: Samsul/cermat
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berpotensi melakukan upaya paksa pemanggilan mantan Wakil Gubernur, Al Yasin Ali jika tidak mengindahkan panggilan kedua.
Al Yasin Ali dijadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa pada pekan depan oleh tim penyidik. Pemeriksaan itu dalam kasus dugaan perkara korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022.
Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian saat ditemui cermat di depan kantor Kejati, yang terletak di Kelurahan Stadion, Rabu, 22 Mei 2024.
“Mantan Wakil Gubernur belum diperiksa, kita akan jadwalkan pada minggu depan,” jelas Ardian.
Ardian menambahkan, pemanggilan di pekan depan ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya. Karena sebelumnya telah dipanggil tetapi ia mangkir dengan alasan sedang berobat di luar daerah.
“Kalau panggilan kedua tidak hadir, ya panggilan ketiga kita upaya paksa. Satu kali, dua kali, yang ketiga kali upaya paksa-lah,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…