Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian. Foto: Samsul/cermat
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berpotensi melakukan upaya paksa pemanggilan mantan Wakil Gubernur, Al Yasin Ali jika tidak mengindahkan panggilan kedua.
Al Yasin Ali dijadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa pada pekan depan oleh tim penyidik. Pemeriksaan itu dalam kasus dugaan perkara korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022.
Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian saat ditemui cermat di depan kantor Kejati, yang terletak di Kelurahan Stadion, Rabu, 22 Mei 2024.
“Mantan Wakil Gubernur belum diperiksa, kita akan jadwalkan pada minggu depan,” jelas Ardian.
Ardian menambahkan, pemanggilan di pekan depan ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya. Karena sebelumnya telah dipanggil tetapi ia mangkir dengan alasan sedang berobat di luar daerah.
“Kalau panggilan kedua tidak hadir, ya panggilan ketiga kita upaya paksa. Satu kali, dua kali, yang ketiga kali upaya paksa-lah,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…