Anggota Satlantas Polres Ternate saat mengecek surat-surat kendaraan salah satu pengendara. Foto: Istimewa
Berdasarkan arahan dari Korlantas Polri, Satlantas Polres Ternate, Maluku Utara, akan kembali menerapkan tilang manual.
Tilang manual tersebut akan dimulai pekan depan dan berfokus pada beberapa pelanggaran, terutama yang kasat mata.
Kasatlantas Polres Ternate, Iptu Rezza M. Fajrin, menjelaskan pihaknya akan menyasar 8 poin pelanggaran.
“Mulai dari berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, kendaraan tidak dilengkapi plat nomor dan melawan arus lalulintas,” jelasnya, Kamis (4/5).
Kemudian berboncengan lebih dari satu, menggunakan hp saat berkendara, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spetek, dan menerobos traffic light atau lampu merah.
Perwira dua balok itu menambahkan, untuk saat ini masih dalam proses sosialisasi. Ia pun mengimbau para pengendara tertib dalam berlalu lintas.
Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…
Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…
Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…