Categories: News

Pelaku Bom Molotov di Halmahera Utara Diringkus, 4 Masih Buron

Polisi berhasil meringkus sejumlah pelaku pelemparan bom molotov di Desa Dokulamo, Halmahera Utara, Maluku Utara. Polisi mengumumkan bahwa empat pelaku lainnya dalam kasus ini resmi menjadi buronan.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LPIA/03/IVI2025/SPKT/Polres Halamahera Utara/Polda Maluku Utara tertanggal 27 April 2025.

Laporan ini terkait dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia dan barang.

Kemudian berdasarka surat perintah penyidikan dengan nomor SP. Sidik/ 48/IV/ 2025/ Reskrim tanggal 27 April 2025.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri dalam konferensi pers mengatakan, tujuan dari aksi para pelaku ini untuk menciptakan kerusuhan di Desa Dokulamo.

“Para pelaku memang berniat membuat rusuh di Desa Dokulamo. Sambil minum-minuman keras, mereka berdiskusi dan merencanakan aksi pelemparan bom molotov,” kata Faidil, Senin, 28 April 2025.

Ia menyebut dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui berjumlah 7 orang, 3 pelaku berhasil diamankan, sedangkan 4 pelaku kini berstatus buron.

Tiga orang pelaku yang ditangkap adalah SAB alis Stoner (18) tahun, AK alias Aslan (16) tahun dan MR alias Maikel alias Kelo (27) tahun.

“Sementara terduga pelaku yang masih berstatus DPO yakni RD alias Rendi, NS alias Nando, FT alias Fiki dan IL alias Nuel,” ungkap dia.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu robekan kain yang dijadikan sumbu, satu unit sepeda motor jenis Yamaha MX King warna biru toskan, dua potong jaket switer warna hitam yang diduga dipakai oleh terduga pelaku SAB alis Stoner dan AK alis Alvian dan satu buat rekaman CCTV dalam bentuk flas dis.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) terkait membuat, menerima, mempunyai, menyembunyikan, serta membawa bahan-bahan benda atau perkakas yang dipergunakan untuk mengadakan letusan yang dapat mendatangkan bahaya maut atau bahaya umum bagi barang.

Kemudian ayat (2) tentang bahan-bahan, benda atau perkakas yang dimaksudkan diketahui untuk mengadakan letusan, sementara pasal 187 ter (Permufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan), dengan ancaman 8 tahun penjara.

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

2 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

3 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

4 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

5 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

5 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

5 jam ago