News

Pelayanan Publik Maluku Utara Masih Jauh dari Harapan

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsudin A. Kadir mengakui pelayanan publik Provinsi Maluku Utara (Malut) masih jauh dari harapan masyarakat.

Hal itu disampaikan Samsudin A. Kadir saat mewakili Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba dalam memberikan sambutan pada refleksi akhir tahun 2021, yang digelar Pemprov Malut di aula Melati, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kamis (30/12).

Di hadapan para tamu undangan dan narasumber yang hadir, orang nomor tiga di Malut ini mengakui masih terdapat banyak kekurangan pada keterbukaan informasi publik.

“Kami mengakui masih banyak kekurangan pada proses pelayanan publik,” akuinya.

Untuk itu, lewat forum refleksi ini akan menjadi ajang yang tepat untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan. Tidak hanya mengevaluasi tapi juga memberikan pokok-pokok pikiran yang fresh untuk perbaikan roda pemerintahan di tahun 2022 nanti.

“Lewat forum ini, kami pikir, sangat tepat untuk mengevaluasi kinerja Pemprov dalam hal pelayanan publik sepanjang tahun 2021 dan menginginkan pokok-pokok pikiran yang baru untuk perbaikan pelayanan publik di tahun 2022,” tandasnya.

Kordinator Bidang Penyelesaian Sengketa, KAI Maluku Utara, Mohdar Bailussy, keterbukaan informasi publik yang terkesan masih tertutup itu, setidaknya dari hasil monitoring pihaknya ke OPD baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota, yang dinilai masih minim.

Dimana, hal ini tentunya bertentangan dengan Undang- undang Informasi Publik, yang mewajibkan setiap OPD diseluruh intansi teknis terkait yang diwajibkan menyiapkan pejabat pengelola informasi publik.

Diskominfo Provinsi Malut misalnya, yang mestinya tersedia sejauh ini dinilai belum maksimal. Dimana, pelaksana justru berada di setiap OPD.

“Jadi paling tidak informasi terkait setiap pelaksanaan program dan kegiatan harus melalui website, atau media sosial lainya, supaya setiap informasi juga bisa dicaver oleh publik,” katanya.

Meski demikian, dia mengakui adanya respons positif balik oleh Sekprov maupun OPD yang diharapkan agar bisa mengimplementasikan keterbukaan informasi di tahun depan.

Pihaknya sendiri, lanjut dia, saat ini juga baru dibentuk hampir setahun. Dimana, kedepan pihaknya juga nantinya bakal melakukan evaluasi dan monitoring di setiap OPD, apakah sudah ada plat form yang digunakan untuk mensosialisasikan program informasi publik yang berhak  diketahui oleh kalangan luas terutama pengguna informasi.

“Sebab jika tidak tentunya ada sangsi pidana sebagaimana yang diatur sesuai Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (SAR)

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

3 jam ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

6 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

8 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

19 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

23 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago