News

Pelayanan Publik Maluku Utara Masih Jauh dari Harapan

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsudin A. Kadir mengakui pelayanan publik Provinsi Maluku Utara (Malut) masih jauh dari harapan masyarakat.

Hal itu disampaikan Samsudin A. Kadir saat mewakili Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba dalam memberikan sambutan pada refleksi akhir tahun 2021, yang digelar Pemprov Malut di aula Melati, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kamis (30/12).

Di hadapan para tamu undangan dan narasumber yang hadir, orang nomor tiga di Malut ini mengakui masih terdapat banyak kekurangan pada keterbukaan informasi publik.

“Kami mengakui masih banyak kekurangan pada proses pelayanan publik,” akuinya.

Untuk itu, lewat forum refleksi ini akan menjadi ajang yang tepat untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan. Tidak hanya mengevaluasi tapi juga memberikan pokok-pokok pikiran yang fresh untuk perbaikan roda pemerintahan di tahun 2022 nanti.

“Lewat forum ini, kami pikir, sangat tepat untuk mengevaluasi kinerja Pemprov dalam hal pelayanan publik sepanjang tahun 2021 dan menginginkan pokok-pokok pikiran yang baru untuk perbaikan pelayanan publik di tahun 2022,” tandasnya.

Kordinator Bidang Penyelesaian Sengketa, KAI Maluku Utara, Mohdar Bailussy, keterbukaan informasi publik yang terkesan masih tertutup itu, setidaknya dari hasil monitoring pihaknya ke OPD baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota, yang dinilai masih minim.

Dimana, hal ini tentunya bertentangan dengan Undang- undang Informasi Publik, yang mewajibkan setiap OPD diseluruh intansi teknis terkait yang diwajibkan menyiapkan pejabat pengelola informasi publik.

Diskominfo Provinsi Malut misalnya, yang mestinya tersedia sejauh ini dinilai belum maksimal. Dimana, pelaksana justru berada di setiap OPD.

“Jadi paling tidak informasi terkait setiap pelaksanaan program dan kegiatan harus melalui website, atau media sosial lainya, supaya setiap informasi juga bisa dicaver oleh publik,” katanya.

Meski demikian, dia mengakui adanya respons positif balik oleh Sekprov maupun OPD yang diharapkan agar bisa mengimplementasikan keterbukaan informasi di tahun depan.

Pihaknya sendiri, lanjut dia, saat ini juga baru dibentuk hampir setahun. Dimana, kedepan pihaknya juga nantinya bakal melakukan evaluasi dan monitoring di setiap OPD, apakah sudah ada plat form yang digunakan untuk mensosialisasikan program informasi publik yang berhak  diketahui oleh kalangan luas terutama pengguna informasi.

“Sebab jika tidak tentunya ada sangsi pidana sebagaimana yang diatur sesuai Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (SAR)

redaksi

Recent Posts

Dana BOS Tahap Awal 2026 di Morotai Capai Rp5 Miliar Lebih

Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…

34 menit ago

Munggahan dan Ruwahan: Bahasa Budaya untuk Menyambut Ramadan

Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…

53 menit ago

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

14 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

15 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

16 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

20 jam ago