News

Pelayanan Publik Maluku Utara Masih Jauh dari Harapan

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsudin A. Kadir mengakui pelayanan publik Provinsi Maluku Utara (Malut) masih jauh dari harapan masyarakat.

Hal itu disampaikan Samsudin A. Kadir saat mewakili Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba dalam memberikan sambutan pada refleksi akhir tahun 2021, yang digelar Pemprov Malut di aula Melati, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kamis (30/12).

Di hadapan para tamu undangan dan narasumber yang hadir, orang nomor tiga di Malut ini mengakui masih terdapat banyak kekurangan pada keterbukaan informasi publik.

“Kami mengakui masih banyak kekurangan pada proses pelayanan publik,” akuinya.

Untuk itu, lewat forum refleksi ini akan menjadi ajang yang tepat untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan. Tidak hanya mengevaluasi tapi juga memberikan pokok-pokok pikiran yang fresh untuk perbaikan roda pemerintahan di tahun 2022 nanti.

“Lewat forum ini, kami pikir, sangat tepat untuk mengevaluasi kinerja Pemprov dalam hal pelayanan publik sepanjang tahun 2021 dan menginginkan pokok-pokok pikiran yang baru untuk perbaikan pelayanan publik di tahun 2022,” tandasnya.

Kordinator Bidang Penyelesaian Sengketa, KAI Maluku Utara, Mohdar Bailussy, keterbukaan informasi publik yang terkesan masih tertutup itu, setidaknya dari hasil monitoring pihaknya ke OPD baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota, yang dinilai masih minim.

Dimana, hal ini tentunya bertentangan dengan Undang- undang Informasi Publik, yang mewajibkan setiap OPD diseluruh intansi teknis terkait yang diwajibkan menyiapkan pejabat pengelola informasi publik.

Diskominfo Provinsi Malut misalnya, yang mestinya tersedia sejauh ini dinilai belum maksimal. Dimana, pelaksana justru berada di setiap OPD.

“Jadi paling tidak informasi terkait setiap pelaksanaan program dan kegiatan harus melalui website, atau media sosial lainya, supaya setiap informasi juga bisa dicaver oleh publik,” katanya.

Meski demikian, dia mengakui adanya respons positif balik oleh Sekprov maupun OPD yang diharapkan agar bisa mengimplementasikan keterbukaan informasi di tahun depan.

Pihaknya sendiri, lanjut dia, saat ini juga baru dibentuk hampir setahun. Dimana, kedepan pihaknya juga nantinya bakal melakukan evaluasi dan monitoring di setiap OPD, apakah sudah ada plat form yang digunakan untuk mensosialisasikan program informasi publik yang berhak  diketahui oleh kalangan luas terutama pengguna informasi.

“Sebab jika tidak tentunya ada sangsi pidana sebagaimana yang diatur sesuai Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (SAR)

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

5 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

7 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

7 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

10 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

15 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago