News

Pelayanan Publik Maluku Utara Masih Jauh dari Harapan

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsudin A. Kadir mengakui pelayanan publik Provinsi Maluku Utara (Malut) masih jauh dari harapan masyarakat.

Hal itu disampaikan Samsudin A. Kadir saat mewakili Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba dalam memberikan sambutan pada refleksi akhir tahun 2021, yang digelar Pemprov Malut di aula Melati, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kamis (30/12).

Di hadapan para tamu undangan dan narasumber yang hadir, orang nomor tiga di Malut ini mengakui masih terdapat banyak kekurangan pada keterbukaan informasi publik.

“Kami mengakui masih banyak kekurangan pada proses pelayanan publik,” akuinya.

Untuk itu, lewat forum refleksi ini akan menjadi ajang yang tepat untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan. Tidak hanya mengevaluasi tapi juga memberikan pokok-pokok pikiran yang fresh untuk perbaikan roda pemerintahan di tahun 2022 nanti.

“Lewat forum ini, kami pikir, sangat tepat untuk mengevaluasi kinerja Pemprov dalam hal pelayanan publik sepanjang tahun 2021 dan menginginkan pokok-pokok pikiran yang baru untuk perbaikan pelayanan publik di tahun 2022,” tandasnya.

Kordinator Bidang Penyelesaian Sengketa, KAI Maluku Utara, Mohdar Bailussy, keterbukaan informasi publik yang terkesan masih tertutup itu, setidaknya dari hasil monitoring pihaknya ke OPD baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota, yang dinilai masih minim.

Dimana, hal ini tentunya bertentangan dengan Undang- undang Informasi Publik, yang mewajibkan setiap OPD diseluruh intansi teknis terkait yang diwajibkan menyiapkan pejabat pengelola informasi publik.

Diskominfo Provinsi Malut misalnya, yang mestinya tersedia sejauh ini dinilai belum maksimal. Dimana, pelaksana justru berada di setiap OPD.

“Jadi paling tidak informasi terkait setiap pelaksanaan program dan kegiatan harus melalui website, atau media sosial lainya, supaya setiap informasi juga bisa dicaver oleh publik,” katanya.

Meski demikian, dia mengakui adanya respons positif balik oleh Sekprov maupun OPD yang diharapkan agar bisa mengimplementasikan keterbukaan informasi di tahun depan.

Pihaknya sendiri, lanjut dia, saat ini juga baru dibentuk hampir setahun. Dimana, kedepan pihaknya juga nantinya bakal melakukan evaluasi dan monitoring di setiap OPD, apakah sudah ada plat form yang digunakan untuk mensosialisasikan program informasi publik yang berhak  diketahui oleh kalangan luas terutama pengguna informasi.

“Sebab jika tidak tentunya ada sangsi pidana sebagaimana yang diatur sesuai Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (SAR)

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

9 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

13 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

22 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

22 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

1 hari ago