Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Ternate, Yanti Julianti. Foto: Istimewa
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Bagian Pemerintahan akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap proses pembentukan atau pengangkatan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Ternate.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Ternate, Yanti Julianti, mengatakan pengangkatan pengurus RT/RW harus mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 05 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksana Pembentukan RT dan RW di kelurahan dalam daerah Kota Ternate.
“Untuk memastikan proses pengangkatan atau pembentukan pengurus RT/RW tidak menyalahi aturan, pihaknya bersama aparatur kecamatan akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap proses pengangkatan atau pembentukan,” ucap Yanti, Rabu (2/2).
“Pada Perwali itu, masa bakti pengurus RT/RW diatur dalam pasal 15 yang menyebutkan masa bakti pengurus RT/RW minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun, sehingga saat ini banyak pengurus RT/RW yang masa jabatannya telah berakhir,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Yanti, ada sejumlah pengurus RT/RW yang sudah tidak aktif karena berbagai alasan.
“Sehingga pihak kelurahan harus segera membentuk pengurus RT/RW, nah ini yang nanti diawasi dan dimonitoring,” jelasnya.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…