Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Ternate, Yanti Julianti. Foto: Istimewa
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Bagian Pemerintahan akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap proses pembentukan atau pengangkatan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Ternate.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Ternate, Yanti Julianti, mengatakan pengangkatan pengurus RT/RW harus mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 05 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksana Pembentukan RT dan RW di kelurahan dalam daerah Kota Ternate.
“Untuk memastikan proses pengangkatan atau pembentukan pengurus RT/RW tidak menyalahi aturan, pihaknya bersama aparatur kecamatan akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap proses pengangkatan atau pembentukan,” ucap Yanti, Rabu (2/2).
“Pada Perwali itu, masa bakti pengurus RT/RW diatur dalam pasal 15 yang menyebutkan masa bakti pengurus RT/RW minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun, sehingga saat ini banyak pengurus RT/RW yang masa jabatannya telah berakhir,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Yanti, ada sejumlah pengurus RT/RW yang sudah tidak aktif karena berbagai alasan.
“Sehingga pihak kelurahan harus segera membentuk pengurus RT/RW, nah ini yang nanti diawasi dan dimonitoring,” jelasnya.
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…
Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…