Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Ternate, Yanti Julianti. Foto: Istimewa
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Bagian Pemerintahan akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap proses pembentukan atau pengangkatan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Ternate.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Ternate, Yanti Julianti, mengatakan pengangkatan pengurus RT/RW harus mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 05 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksana Pembentukan RT dan RW di kelurahan dalam daerah Kota Ternate.
“Untuk memastikan proses pengangkatan atau pembentukan pengurus RT/RW tidak menyalahi aturan, pihaknya bersama aparatur kecamatan akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap proses pengangkatan atau pembentukan,” ucap Yanti, Rabu (2/2).
“Pada Perwali itu, masa bakti pengurus RT/RW diatur dalam pasal 15 yang menyebutkan masa bakti pengurus RT/RW minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun, sehingga saat ini banyak pengurus RT/RW yang masa jabatannya telah berakhir,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Yanti, ada sejumlah pengurus RT/RW yang sudah tidak aktif karena berbagai alasan.
“Sehingga pihak kelurahan harus segera membentuk pengurus RT/RW, nah ini yang nanti diawasi dan dimonitoring,” jelasnya.
Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…
Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…
Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…