Satpol PP di Pulau Morotai menarik mobil dinas aset pemda yang digunakan R. Foto: Aswan Kharie/cermat
Sebuah mobil dinas jenis hilux double cabin yang merupakan aset Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara, kini hanya terparkir rusak di halaman kantor bupati setempat.
Mobil keluaran 2015 itu diketahui sempat digunakan seorang kontraktor, yakni R, selama dua tahun sebelum akhirnya ditarik oleh Satpol PP dalam kondisi rusak.
R diduga mencopot sejumlah komponen mobil hingga menuntut pemda mengganti biaya servis sebesar Rp. 74 juta.
Mengenai hal itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Morotai, Ismail Saleh, menegaskan R seharusnya bertanggung jawab bukan justru menuntut.
“Selama dua tahun pakai gratis, harusnya kalau dihitung-hitung, dia bayar sewa. Bukan malah minta duit ke Pemda,” tegas Ismail.
Ia bilang, sesuai aturan, mobil dinas hanya boleh dipakai oleh PNS yang memiliki jabatan.
“Kalau bukan PNS, harus ada perjanjian sewa dan duitnya masuk ke kas daerah. Ini dia pakai gratis, mobil rusak, malah nuntut biaya servis. Logikanya di mana,” ujar dia.
Ismail memastikan pihaknya siap menempuh jalur hukum jika pimpinan mereka memberi instruksi.
“Kami akan proses hukum. Ini mobil aset daerah, bukan milik pribadi,” tutupnya.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…