News

Pemda Halsel Kalah di PTUN soal Sengketa Pilkades, Roland: Saya Menuntut Hak

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon telah mengabulkan permohonan gugatan Roland Korompis pada sengketa Pilkades.

Kendati demikian, Pemda Halsel hingga kini tak lagi mengajukan banding usai diberi waktu 14 hari setelah caputusan PTUN tersebut.

Sengketa itu bermula saat Bupati Halsel Usman Sidik melantik salah satu Cakades nomor urut 01 Kellyon Hulahi yang telah dinyatakan kalah di tingkat desa.

“(Padahal) kemarin waktu saya maju sebagai Calon Kepala Desa Lulubi itu kan saya menang waktu penghitungan di desa,” kata Roland Korompis Cakades nomor urut 03, Rabu, 4 Oktober 2023.

Rolan bilang, usai penghitungan suara selesai, lawannya (Kellyon Hulahi) menggugat hal itu ke tim penyelesaian sengketa pilkades di Kabupaten.

“Tapi, ketika berproses di kabupaten saya dinyatakan kalah, setelah itu Bupati kemudian melantik calon yang kalah (Kellyon Hulahi),” jelasnya.

Setelah pelantikan tersebut, Roland merasa tidak puas sehingga mengajukan gugatan ke PTUN Ambon.

“Dalam putusan saya dinyatakan menang oleh majelis hakim yang dibuktikan dengan Putusan Pengadillan Tata Usaha Negara Ambon Nomor. 20/G/2023/PTUN.ABN, tanggal 12 September 2022,” jelas Roland.

Dari putusan tersebut, kata Roland, pihaknya kemudian menunggu selama 14 hari sesuai dengan hasil putusan PTUN.

Hal itu dilakukan untuk menunggu apakah dari pihak pemda akan mengajukan banding atau tidak, kalau tidak maka hasil putusan tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemda Halsel.

“Sebab, dalam amar putusan menyebutkan, jika selama 14 hari pihak tergugat (Pemda Halsel) tidak melakukan banding sesuai waktu yang diberikan maka putusan yang dikeluarkan itu akan bersifat inkrhacht atau berstatus hukum tetap,” terangnya.

Roland menuturkan, dalam putus itu juga ada tebusan ke beberapa instansi di antaranya, Pemda Halsel, BPMD Kabupaten, Kejaksaan Negeri Labuha, Polres Halsel, DPRD Kabupaten Halsel, dan provinsi.

“Hari ini juga saya sudah masukkan salinan putusan itu ke Ombudsman untuk minta dikawal. Saya berharap ada keadilan yang bisa diberikan kepada saya, karena ini adalah hak saya,” pungkasnya (RLS).

———

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Sejumlah Kecamatan di Morotai Berpeluang Dapat Tambahan Kuota Minyak Tanah

Sedikitnya enam kecamatan di Pulau Morotai, Maluku Utara, berpeluang mendapatkan kuota minyak tanah pada tahun…

1 hari ago

Rutan Kelas IIB Ternate Gagalkan Penyelundupan Ganja Jelang Nataru 2026

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja…

1 hari ago

Menteri Nusron Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Jawa Timur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur,…

1 hari ago

Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 Sukses Dihelat

Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 bertema Demo se Rasai: Cahaya dari Tanah Rempah…

2 hari ago

Tampil Dominan, Malut United Tekuk Persib 2-0 di Gelora Kie Raha

Malut United meraih kemenangan penting atas Persib Bandung dengan skor 2-0 pada laga BRI Super…

2 hari ago

Laga Sarat Gengsi di Ternate, Malut United Optimistis Hadapi Persib Bandung

Kapten Malut United, Gustavo Franca, menegaskan tekad timnya untuk tampil habis-habisan saat menghadapi Persib Bandung…

3 hari ago