News

Pemda Halsel Kalah di PTUN soal Sengketa Pilkades, Roland: Saya Menuntut Hak

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon telah mengabulkan permohonan gugatan Roland Korompis pada sengketa Pilkades.

Kendati demikian, Pemda Halsel hingga kini tak lagi mengajukan banding usai diberi waktu 14 hari setelah caputusan PTUN tersebut.

Sengketa itu bermula saat Bupati Halsel Usman Sidik melantik salah satu Cakades nomor urut 01 Kellyon Hulahi yang telah dinyatakan kalah di tingkat desa.

“(Padahal) kemarin waktu saya maju sebagai Calon Kepala Desa Lulubi itu kan saya menang waktu penghitungan di desa,” kata Roland Korompis Cakades nomor urut 03, Rabu, 4 Oktober 2023.

Rolan bilang, usai penghitungan suara selesai, lawannya (Kellyon Hulahi) menggugat hal itu ke tim penyelesaian sengketa pilkades di Kabupaten.

“Tapi, ketika berproses di kabupaten saya dinyatakan kalah, setelah itu Bupati kemudian melantik calon yang kalah (Kellyon Hulahi),” jelasnya.

Setelah pelantikan tersebut, Roland merasa tidak puas sehingga mengajukan gugatan ke PTUN Ambon.

“Dalam putusan saya dinyatakan menang oleh majelis hakim yang dibuktikan dengan Putusan Pengadillan Tata Usaha Negara Ambon Nomor. 20/G/2023/PTUN.ABN, tanggal 12 September 2022,” jelas Roland.

Dari putusan tersebut, kata Roland, pihaknya kemudian menunggu selama 14 hari sesuai dengan hasil putusan PTUN.

Hal itu dilakukan untuk menunggu apakah dari pihak pemda akan mengajukan banding atau tidak, kalau tidak maka hasil putusan tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemda Halsel.

“Sebab, dalam amar putusan menyebutkan, jika selama 14 hari pihak tergugat (Pemda Halsel) tidak melakukan banding sesuai waktu yang diberikan maka putusan yang dikeluarkan itu akan bersifat inkrhacht atau berstatus hukum tetap,” terangnya.

Roland menuturkan, dalam putus itu juga ada tebusan ke beberapa instansi di antaranya, Pemda Halsel, BPMD Kabupaten, Kejaksaan Negeri Labuha, Polres Halsel, DPRD Kabupaten Halsel, dan provinsi.

“Hari ini juga saya sudah masukkan salinan putusan itu ke Ombudsman untuk minta dikawal. Saya berharap ada keadilan yang bisa diberikan kepada saya, karena ini adalah hak saya,” pungkasnya (RLS).

———

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

17 menit ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

11 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

12 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

12 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

14 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

14 jam ago