News

Pemda Halsel Kalah di PTUN soal Sengketa Pilkades, Roland: Saya Menuntut Hak

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon telah mengabulkan permohonan gugatan Roland Korompis pada sengketa Pilkades.

Kendati demikian, Pemda Halsel hingga kini tak lagi mengajukan banding usai diberi waktu 14 hari setelah caputusan PTUN tersebut.

Sengketa itu bermula saat Bupati Halsel Usman Sidik melantik salah satu Cakades nomor urut 01 Kellyon Hulahi yang telah dinyatakan kalah di tingkat desa.

“(Padahal) kemarin waktu saya maju sebagai Calon Kepala Desa Lulubi itu kan saya menang waktu penghitungan di desa,” kata Roland Korompis Cakades nomor urut 03, Rabu, 4 Oktober 2023.

Rolan bilang, usai penghitungan suara selesai, lawannya (Kellyon Hulahi) menggugat hal itu ke tim penyelesaian sengketa pilkades di Kabupaten.

“Tapi, ketika berproses di kabupaten saya dinyatakan kalah, setelah itu Bupati kemudian melantik calon yang kalah (Kellyon Hulahi),” jelasnya.

Setelah pelantikan tersebut, Roland merasa tidak puas sehingga mengajukan gugatan ke PTUN Ambon.

“Dalam putusan saya dinyatakan menang oleh majelis hakim yang dibuktikan dengan Putusan Pengadillan Tata Usaha Negara Ambon Nomor. 20/G/2023/PTUN.ABN, tanggal 12 September 2022,” jelas Roland.

Dari putusan tersebut, kata Roland, pihaknya kemudian menunggu selama 14 hari sesuai dengan hasil putusan PTUN.

Hal itu dilakukan untuk menunggu apakah dari pihak pemda akan mengajukan banding atau tidak, kalau tidak maka hasil putusan tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemda Halsel.

“Sebab, dalam amar putusan menyebutkan, jika selama 14 hari pihak tergugat (Pemda Halsel) tidak melakukan banding sesuai waktu yang diberikan maka putusan yang dikeluarkan itu akan bersifat inkrhacht atau berstatus hukum tetap,” terangnya.

Roland menuturkan, dalam putus itu juga ada tebusan ke beberapa instansi di antaranya, Pemda Halsel, BPMD Kabupaten, Kejaksaan Negeri Labuha, Polres Halsel, DPRD Kabupaten Halsel, dan provinsi.

“Hari ini juga saya sudah masukkan salinan putusan itu ke Ombudsman untuk minta dikawal. Saya berharap ada keadilan yang bisa diberikan kepada saya, karena ini adalah hak saya,” pungkasnya (RLS).

———

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Selekta dan Jejak Literasi Masa Lampau di Ternate

DI antara riuhnya bising kota dan lalulalang kendaraan, gedung dengan arsitek klasik itu tampak berdiri…

35 menit ago

Rektor Unipas Soroti Wacana Polri di Bawah Kementerian

Rektor Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, Irfan Abdurahman, menilai wacana penempatan Kepolisian Republik…

7 jam ago

Polisi Ringkus Seorang Pelaku Pencabulan di Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan meringkus pria berinisial IK, 49 tahun, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana…

16 jam ago

Polisi: Kasus Kayu Ilegal di Morotai Berpotensi Seret Tersangka Baru

Ditpolairud Polda Maluku Utara (Malut) menyatakan adanya kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan perdagangan…

17 jam ago

Tumbang di Kandang saat Lawan Bhayangkara, Pelatih Malut United Janji Evaluasi Total

Malut United harus menelan pil pahit saat menjamu Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Gelora…

20 jam ago

Polisi Tetapkan Karyawan Tambang Nikel di Pulau Obi sebagai DPO Kasus Narkotika

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Selatan resmi menetapkan seorang karyawan pertambangan di Pulau Obi…

1 hari ago