Tampak depan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pulau Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat
Pemerintah daerah melalui Disperindagkop dan UKM Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan bakal mengambil langkah tegas terkait pengawasan pendistribusian BBM.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindagkop Nasrun Mahasari. Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan SPBU agar tidak lagi menyalurkan BBM ke pengecer atau kios guna menghindari masalah harga dan takaran.
Baca Juga: Pengecer BBM di Morotai Diperingatkan Tak Main Harga, DPRD: Pemda Harus Evaluasi
“Supaya tidak usah dijual di kios-kios, biar semuanya beli di SPBU agar tidak ada masalah. Saya juga sudah koordinasi dengan pihak SPBU agar semua pengecer dievaluasi,” ujar Nasrun, Rabu, 19 Februari 2025.
Nasrun mengaku tanggung jawab utama distribusi BBM non-subsidi merupakan kewenangan SPBU.
“SPBU yang harus bertanggung jawab karena mereka yang memberikan BBM ke pengecer dalam jeriken atau gelong-gelong untuk dijual di kios-kios,” tambahnya.
Pihaknya telah mengeluarkan edaran resmi serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. “Kami sudah keluarkan edaran, koordinasi juga sudah dilakukan. Tidak mungkin Perindagkop setiap hari berdiri di kios-kios,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan sidak langsung untuk memastikan kios-kios tidak lagi menjual BBM dengan takaran yang kurang atau harga yang tidak sesuai ketentuan.
“Besok kami akan turun dan cegat semua kios. Jika ada yang masih bermain, kami akan berikan sanksi dan menghentikan penyaluran BBM dari SPBU ke mereka,” katanya.
Menurutnya, pengecer harus menjual BBM sesuai dengan takaran dan harga yang telah ditetapkan.
“Misalnya satu liter ya harus penuh, jangan dikurangi. Saat ini harga per liter di dalam kota adalah Rp15.000 dan itu harus benar-benar satu liter penuh,” jelasnya.
Nasrun juga memperingatkan SPBU agar tidak lagi memberikan pasokan BBM kepada pengecer yang melanggar aturan.
“Jika SPBU masih memberikan BBM kepada pengecer yang tidak patuh, maka kami akan tegur mereka. Karena harga nasional Pertamax di SPBU itu Rp13.200,” tegasnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…