Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara menegaskan akan mencabut izin penambangan batuan atau galian c yang melanggar aturan dan mengganggu aktivitas warga sekitar.
Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan bahwa saat ini wali kota telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengkaji dan mengevaluasi aktivitas galian C yang tidak sesuai izin awal.
“Pak wali minta DLH turun hentikan dan bila perlu cabut izinnya. Ini akan dimulai dari sekarang jika kedapatan melanggar aturan. Kalau tidak sesuai maka akan dicabut,” ungkap Rizal saat ditemui cermat di ruang kejanya, Rabu, 9 Juli 2024.
Rizal bilang, langkah tegas ini diambil sebagai penegasan agar para pengusaha Galian C tidak main-main dengan perizinan dan aturan yang diatur dalam tata ruang.
“Pak wali meminta untuk memberhentikan sejumlah aktivitas galian c yang awalnya mungkin izinnya itu hanya izin pemerataan lahan, tetapi kemudian adalah operasionalnya itu padahal dia melakukan penambangan aktif,” jelas Rizal.
Ia mencontohkan salah satu galian C di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan yang sudah membuat warga sekitar resah.
Pasalnya, kata Rizal, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas galian itu telah menyebabkan banjir lumpur dan kerikil yang masuk ke rumah warga ketika musim hujan.
“Laporan warga pada saat banjir ada becek-becek dan material yang masuk ke rumah warga sehingga ini menjadi perhatian. Kemudian aktivitas galian C yang lain juga akan dievaluasi apakah bersesuaian dengan regulasi izin yang diterbitkan,” tutur Rizal.
Rizal menuturkan, pihaknya juga meminta dinas teknis untuk mengevaluasi aktivitas galian C tersebut karena operasionalnya belum lama, tapi sudah berdampak pada pemukiman warga. “Termasuk yang sudah lama beroperasi, jangan sampai luasan yang diizinkan telah melebihi batas yang dikerjakan di lapangan,” ucapnya.
“Terkait ada oknum yang terindikasi proses perizinan atau main-main, akan ditindak tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Memang ada beberapa galian C masuk sumber pendapatan asli daerah (PAD), tapi bukan berarti dibuat seenaknya di lapangan,” tambah dia.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa…
Tiga ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku…
Setiap daerah memiliki cara menikmati pertandingan sepak bola, tak terkecuali di Provinsi Maluku Utara. Orang Maluku…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mulai mematangkan rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan memanfaatkan…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memberikan materi tentang penyamaan persepsi dalam penanganan persoalan…
Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…