News

Pemilik Unit Kondotel The Bellevue Radio Dalam Mengadu ke Komisi III DPR, Minta Perlindungan Hukum

Pemilik unit bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) The Bellevue Radio Dalam mendatangi Komisi III DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan memohon perlindungan hukum atas hak kepemilikan dan pengelolaan unit yang dinilai diabaikan.

Masalah ini bermula dari perjanjian pengelolaan unit oleh PT Bina Kelola Mandiri (PT BKM) sejak 2014. Di mana, unit-unit tersebut diserahkan untuk dioperasikan sebagai hotel dengan masa kontrak 10 tahun. Perjanjian berakhir pada 31 Desember 2024, dan sebanyak 98 pemilik unit, dengan total 105 unit telah sepakat tidak memperpanjang kerja sama tersebut.

Meski demikian, PT BKM tetap berupaya memperpanjang perjanjian, namun ditolak tegas oleh para pemilik. Di sisi lain, operator hotel ASTON terus menjalankan operasional berdasarkan kontrak dengan PT Bina Usaha Nusantara (PT BUN), pengembang yang tidak memiliki dasar hukum mengelola unit-unit tersebut.

Anehnya, perjanjian antara ASTON dan PT BUN berlaku hingga 2029 dan mencakup seluruh unit tanpa persetujuan pemilik.
Ketika para pemilik meminta pengembalian kunci unit dan menghentikan operasional ASTON pascaberakhirnya kontrak, ASTON mematuhi dan menghentikan kegiatan operasional.

Namun PT BKM menolak menyerahkan kunci dengan alasan tengah menggugat PPPSRS. Gugatan ini dinilai tidak relevan karena menyangkut organisasi PPPSRS, bukan kontrak sewa kelola antara pemilik dan PT BKM.

Masalah tak berhenti di situ. Area bersama yang seharusnya menjadi hak kolektif para pemilik justru masih digunakan secara komersial oleh ASTON tanpa perjanjian sah dengan PPPSRS. Ketika PPPSRS bersurat meminta penghentian aktivitas komersial di area lobi, PT BUN justru menempatkan orang tak dikenal (OTK) di gedung dengan dalih penjagaan aset. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan pemilik dan tamu hotel.

“Kami meminta kehadiran negara untuk menegakkan hak-hak kami sebagai pemilik sah. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal kepastian hukum atas hak milik,” ujar salah satu perwakilan pemilik unit dalam forum di Komisi III DPR RI, Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam pertemuan tersebut, para pemilik dan PPPSRS meminta agar Komisi III DPR RI membantu menyelesaikan sengketa secara adil dan menegakkan aturan hukum yang melindungi kepemilikan properti pribadi. Mereka berharap ada campur tangan negara untuk menghentikan praktik yang dianggap sewenang-wenang dan melanggar hak hukum para pemilik.

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

35 menit ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

3 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

5 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

16 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

20 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago