News

Pemilik Unit Kondotel The Bellevue Radio Dalam Mengadu ke Komisi III DPR, Minta Perlindungan Hukum

Pemilik unit bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) The Bellevue Radio Dalam mendatangi Komisi III DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan memohon perlindungan hukum atas hak kepemilikan dan pengelolaan unit yang dinilai diabaikan.

Masalah ini bermula dari perjanjian pengelolaan unit oleh PT Bina Kelola Mandiri (PT BKM) sejak 2014. Di mana, unit-unit tersebut diserahkan untuk dioperasikan sebagai hotel dengan masa kontrak 10 tahun. Perjanjian berakhir pada 31 Desember 2024, dan sebanyak 98 pemilik unit, dengan total 105 unit telah sepakat tidak memperpanjang kerja sama tersebut.

Meski demikian, PT BKM tetap berupaya memperpanjang perjanjian, namun ditolak tegas oleh para pemilik. Di sisi lain, operator hotel ASTON terus menjalankan operasional berdasarkan kontrak dengan PT Bina Usaha Nusantara (PT BUN), pengembang yang tidak memiliki dasar hukum mengelola unit-unit tersebut.

Anehnya, perjanjian antara ASTON dan PT BUN berlaku hingga 2029 dan mencakup seluruh unit tanpa persetujuan pemilik.
Ketika para pemilik meminta pengembalian kunci unit dan menghentikan operasional ASTON pascaberakhirnya kontrak, ASTON mematuhi dan menghentikan kegiatan operasional.

Namun PT BKM menolak menyerahkan kunci dengan alasan tengah menggugat PPPSRS. Gugatan ini dinilai tidak relevan karena menyangkut organisasi PPPSRS, bukan kontrak sewa kelola antara pemilik dan PT BKM.

Masalah tak berhenti di situ. Area bersama yang seharusnya menjadi hak kolektif para pemilik justru masih digunakan secara komersial oleh ASTON tanpa perjanjian sah dengan PPPSRS. Ketika PPPSRS bersurat meminta penghentian aktivitas komersial di area lobi, PT BUN justru menempatkan orang tak dikenal (OTK) di gedung dengan dalih penjagaan aset. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan pemilik dan tamu hotel.

“Kami meminta kehadiran negara untuk menegakkan hak-hak kami sebagai pemilik sah. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal kepastian hukum atas hak milik,” ujar salah satu perwakilan pemilik unit dalam forum di Komisi III DPR RI, Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam pertemuan tersebut, para pemilik dan PPPSRS meminta agar Komisi III DPR RI membantu menyelesaikan sengketa secara adil dan menegakkan aturan hukum yang melindungi kepemilikan properti pribadi. Mereka berharap ada campur tangan negara untuk menghentikan praktik yang dianggap sewenang-wenang dan melanggar hak hukum para pemilik.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

8 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

12 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

21 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

21 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

23 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

24 jam ago