Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pulau Taliabu, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) mengusulkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk menuntaskan seluruh proses administrasi lahan Bandara Bobong di tahun 2026.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai sejumlah tahapan administrasi, mulai dari menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), jasa appraisal atau tim penilai ganti rugi lahan, hingga pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi publik kepada masyarakat.
Kepala Disperkimtan Pulau Taliabu, Sarifudin Soamole, mengatakan proses administrasi menjadi prioritas sebelum pemerintah melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan. Menurutnya, setelah peta bidang dari BPN Wilayah Kerja Maluku Utara rampung, pemerintah akan mendatangkan tim appraisal untuk menghitung besaran nilai ganti rugi.
“Setelah nilai penghitungan ganti rugi lahan dikeluarkan, kami akan mempublikasikannya kepada masyarakat,” kata Sarifudin kepada cermat, Jumat, 31 Jul8 2026.
Ia menjelaskan, pembayaran ganti rugi lahan belum dapat direalisasikan pada 2026 karena pemerintah masih berfokus menyelesaikan seluruh tahapan administrasi. Pembebasan lahan baru ditargetkan berlangsung pada 2027, bergantung pada kesiapan dokumen dan kemampuan fiskal daerah.
“Kalau administrasinya belum siap, tentu kami tidak bisa melakukan pembayaran ganti rugi karena harus memiliki dasar hukum yang jelas. Semua proses harus melalui tahapan dan estimasi yang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sarifudin menambahkan, area yang saat ini diproses mencakup kebutuhan runway sepanjang 1.200 meter dengan lebar 335 meter. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai dan peta bidang ditetapkan, lahan tersebut baru dapat diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Ia menegaskan penyelesaian lahan Bandara Bobong akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama difokuskan pada penyelesaian administrasi melalui anggaran perubahan 2026, sedangkan pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman ditargetkan pada 2027 apabila kembali mendapat dukungan anggaran.
“Target kami tahun ini menyelesaikan administrasinya terlebih dahulu. Selanjutnya, jika anggaran tersedia pada 2027, kami akan melanjutkan ke tahap pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman. Semua tetap menyesuaikan kondisi fiskal daerah,” pungkasnya.
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Pemerintah Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat sederet pencapaian di tingkat nasional dan provinsi…
Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Sentra Nipotowe Palu mendampingi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pulau Taliabu,…
Oleh: Muhammad Tabrani Mutalib “Homo sapiens holds the record among all organisms for driving…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menggelar aksi penanaman mangrove di…
Alunan lembut musik klasik melantun dari lobi Meti Cottage, menyatu dengan deburan ombak konstan di…