News

Pemkot Ternate Siap Hadapi Gugatan Sekda Halmahera Barat di PTUN

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang akan diajukan Sekda Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak.

Gugatan ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang tentang tanah dan bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate.

Dalam kasasi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate Mochtar Hasyim, selaku pemohon yang melawan Muhammad Syahril Abd Radjak, termohon.

Dalam putusan itu, MA mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor 24/PDT/2023/PT TTE, tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Neger (PN) Ternate Nomor 72/Pdt. G/2022/PN Tte, tanggal 24 Mei 2023.

Kuasa hukum Pemerintah Kota Ternate, Fahruddin Maloko kepada cermat menegaskan, Pemkot siap menghadapi gugatan yang nantinya ditempuh Syahril Abd Radjak.

“Pertama, upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum Pak Syahril, itu merupakan hak mereka. Kedua, apa pun upaya hukum yang dilakukan, Pemkot tetap melayani dengan argumentasi yang sama,” kata Fahruddin, Senin, 4 Maret 2024.

Fahruddin menegaskan, lahan dan bangunan yang ditempati Dinas Perhubungan itu adalah aset yang diserah terima dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat kepda Pemkot Ternate.

“Dalam peraturan Mahkamah Agung, soal peraturan melawan hukum oleh Pemerintah itu ada ketentuan limit waktu yang harus dipertimbangkan,” paparnya.

Fahruddin meminta untuk melihat soal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur  tatacara dan pengajuannya.

“Disebutkan begini di Pasal 4 itu, pengajuan gugatan paling lama itu 90 hari, sejak tindakan Pemerintah dilakukan oleh badan atau pejabat admistrasi pemerintahan. Jadi mungkin pertimbangkanlah upaya hukum yang dilakukan oleh Pak Syahril melalui kuasa hukum, syrat formilnya karena menurut kami belum terpenuhi,” tegasnya.

Intinya, Fahruddin kembali menegaskan, Pemkot Ternate tetap berkomitmen tentang apa yang telah diberikan Pemda Halmahera Barat.

“Karena objek yang disengketa ini adalah objek yang diberikan Pemda Halmahera Barat ke Pemkot Ternate,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Jarak Pandang di Morotai Menurun akibat Kabut Asap, Nelayan Diminta Ekstra Hati-hati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan, agar meningkatkan kewaspadaan menyusul…

5 jam ago

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

14 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

1 hari ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

1 hari ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

2 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

2 hari ago