News

Pemkot Ternate Siap Hadapi Gugatan Sekda Halmahera Barat di PTUN

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang akan diajukan Sekda Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak.

Gugatan ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang tentang tanah dan bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate.

Dalam kasasi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate Mochtar Hasyim, selaku pemohon yang melawan Muhammad Syahril Abd Radjak, termohon.

Dalam putusan itu, MA mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor 24/PDT/2023/PT TTE, tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Neger (PN) Ternate Nomor 72/Pdt. G/2022/PN Tte, tanggal 24 Mei 2023.

Kuasa hukum Pemerintah Kota Ternate, Fahruddin Maloko kepada cermat menegaskan, Pemkot siap menghadapi gugatan yang nantinya ditempuh Syahril Abd Radjak.

“Pertama, upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum Pak Syahril, itu merupakan hak mereka. Kedua, apa pun upaya hukum yang dilakukan, Pemkot tetap melayani dengan argumentasi yang sama,” kata Fahruddin, Senin, 4 Maret 2024.

Fahruddin menegaskan, lahan dan bangunan yang ditempati Dinas Perhubungan itu adalah aset yang diserah terima dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat kepda Pemkot Ternate.

“Dalam peraturan Mahkamah Agung, soal peraturan melawan hukum oleh Pemerintah itu ada ketentuan limit waktu yang harus dipertimbangkan,” paparnya.

Fahruddin meminta untuk melihat soal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur  tatacara dan pengajuannya.

“Disebutkan begini di Pasal 4 itu, pengajuan gugatan paling lama itu 90 hari, sejak tindakan Pemerintah dilakukan oleh badan atau pejabat admistrasi pemerintahan. Jadi mungkin pertimbangkanlah upaya hukum yang dilakukan oleh Pak Syahril melalui kuasa hukum, syrat formilnya karena menurut kami belum terpenuhi,” tegasnya.

Intinya, Fahruddin kembali menegaskan, Pemkot Ternate tetap berkomitmen tentang apa yang telah diberikan Pemda Halmahera Barat.

“Karena objek yang disengketa ini adalah objek yang diberikan Pemda Halmahera Barat ke Pemkot Ternate,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

7 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

7 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

9 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

11 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

12 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

12 jam ago