News

Pemprov Malut Sebut Aktivitas Galian C di Malifut, Halmahera Utara Ilegal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memastikan Galian C di Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, ilegal.

Aktivitas Galian C ini dikerjakan Perusahaan PT. BP, yang sudah lama beroperasi. Aktivitas Galian C ini untuk timbunan 2 proyek milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.

Lokasi Galian C dan proyek milik DKP Maluku Utara hanya bersebelahan jalan. Dari 2 paket pekerjaan, satu di antaranya pekerjaan Coolstorage 30 ton, dengan nilai kontrak Rp 3.773.152.826.63, yang juga dikerjakan CV. BP, berada tepat di dekat pantai.

Galian C tersebut diduga tidak memiliki izin, baik Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) maupun izin dari Dinas Energi dan Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Provinsi.

Pihak PT. BP saat itu beralasan sementara dilakukan pengusulan, namun sampai saat ini izin pengusulan sama sekali belum masuk ke DLH Provinsi dan Dinas ESDM.

Kepala Sekretariat Amdal Wajihuddin menegaskan, aktivitas Galian C di Kecamatan Malifut tidak memiliki persetujuan lingkungan yang merupakan syarat untuk melakukan aktivitas galian.

“Tidak ada permohonan izin ke kami, jadi galian C tersebut dianggap ilegal dan bisa mendapatkan sangksi hukum,” tegas Wajihuddin, Senin, 11 Desember 2023.

Wajihuddin juga menegaskan, setiap kegiatan yang dilakukan tanpa memiliki persetujuan lingkungan, apalagi sudah beroperasi tanpa izin, maka mereka dianggap sengaja melakukannya.

“Kegiatan tersebut ilegal dan bisa diproses pidana. Setiap kegiatan Galian C yang dilakukan harus memiliki izin terlebih dulu, jika tidak ada izin lalu mereka beroperasi berarti dianggap mereka sengaja,” akuinya.

Salah satu sumber di internal Dinas ESDM Maluku Utara, juga mengakui perusahaan yang melakukan aktivitas Galian C di Malifut belum mengantongi izin.

“Kami sudah kroscek di daftar perizinan, tetapi PT. BP tidak mengajukan permohonan Galian C,” akuinya singkat.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Badan Kehormatan DPRD Malut Pastikan Proses Kode Etik Ketua Komisi II Terus Berlanjut

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa proses penanganan…

47 menit ago

Karyawan PDAM Cabang Galela Cekcok dengan Direkturnya

Karyawan atau staf di PDAM Cabang Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, cekcok dengan Dirut…

2 jam ago

Temu DPR RI, Galela dan Loloda Minta Dukungan Dimekarkan Jadi Daerah Otonomi Baru

Kecamatan Galela dan Loloda di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, meminta dukungan untuk percepatan menjadi…

2 jam ago

Ribuan Pendaftar Berebut Kuota Seleksi PPPK Tahap II Morotai, Ini Jumlah Formasi yang Diterima

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi…

2 jam ago

Peneliti BRIN Ungkap Temuan Terbaru Spesies Keong Darat di Pulau Bacan

Spesimen baru keong darat ditemukan dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi…

4 jam ago

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

16 jam ago