News

Pemprov Malut Sebut Aktivitas Galian C di Malifut, Halmahera Utara Ilegal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memastikan Galian C di Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, ilegal.

Aktivitas Galian C ini dikerjakan Perusahaan PT. BP, yang sudah lama beroperasi. Aktivitas Galian C ini untuk timbunan 2 proyek milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.

Lokasi Galian C dan proyek milik DKP Maluku Utara hanya bersebelahan jalan. Dari 2 paket pekerjaan, satu di antaranya pekerjaan Coolstorage 30 ton, dengan nilai kontrak Rp 3.773.152.826.63, yang juga dikerjakan CV. BP, berada tepat di dekat pantai.

Galian C tersebut diduga tidak memiliki izin, baik Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) maupun izin dari Dinas Energi dan Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Provinsi.

Pihak PT. BP saat itu beralasan sementara dilakukan pengusulan, namun sampai saat ini izin pengusulan sama sekali belum masuk ke DLH Provinsi dan Dinas ESDM.

Kepala Sekretariat Amdal Wajihuddin menegaskan, aktivitas Galian C di Kecamatan Malifut tidak memiliki persetujuan lingkungan yang merupakan syarat untuk melakukan aktivitas galian.

“Tidak ada permohonan izin ke kami, jadi galian C tersebut dianggap ilegal dan bisa mendapatkan sangksi hukum,” tegas Wajihuddin, Senin, 11 Desember 2023.

Wajihuddin juga menegaskan, setiap kegiatan yang dilakukan tanpa memiliki persetujuan lingkungan, apalagi sudah beroperasi tanpa izin, maka mereka dianggap sengaja melakukannya.

“Kegiatan tersebut ilegal dan bisa diproses pidana. Setiap kegiatan Galian C yang dilakukan harus memiliki izin terlebih dulu, jika tidak ada izin lalu mereka beroperasi berarti dianggap mereka sengaja,” akuinya.

Salah satu sumber di internal Dinas ESDM Maluku Utara, juga mengakui perusahaan yang melakukan aktivitas Galian C di Malifut belum mengantongi izin.

“Kami sudah kroscek di daftar perizinan, tetapi PT. BP tidak mengajukan permohonan Galian C,” akuinya singkat.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

14 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

14 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

15 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

19 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

20 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

22 jam ago