News

Pemprov Malut Sebut Aktivitas Galian C di Malifut, Halmahera Utara Ilegal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memastikan Galian C di Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, ilegal.

Aktivitas Galian C ini dikerjakan Perusahaan PT. BP, yang sudah lama beroperasi. Aktivitas Galian C ini untuk timbunan 2 proyek milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.

Lokasi Galian C dan proyek milik DKP Maluku Utara hanya bersebelahan jalan. Dari 2 paket pekerjaan, satu di antaranya pekerjaan Coolstorage 30 ton, dengan nilai kontrak Rp 3.773.152.826.63, yang juga dikerjakan CV. BP, berada tepat di dekat pantai.

Galian C tersebut diduga tidak memiliki izin, baik Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) maupun izin dari Dinas Energi dan Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Provinsi.

Pihak PT. BP saat itu beralasan sementara dilakukan pengusulan, namun sampai saat ini izin pengusulan sama sekali belum masuk ke DLH Provinsi dan Dinas ESDM.

Kepala Sekretariat Amdal Wajihuddin menegaskan, aktivitas Galian C di Kecamatan Malifut tidak memiliki persetujuan lingkungan yang merupakan syarat untuk melakukan aktivitas galian.

“Tidak ada permohonan izin ke kami, jadi galian C tersebut dianggap ilegal dan bisa mendapatkan sangksi hukum,” tegas Wajihuddin, Senin, 11 Desember 2023.

Wajihuddin juga menegaskan, setiap kegiatan yang dilakukan tanpa memiliki persetujuan lingkungan, apalagi sudah beroperasi tanpa izin, maka mereka dianggap sengaja melakukannya.

“Kegiatan tersebut ilegal dan bisa diproses pidana. Setiap kegiatan Galian C yang dilakukan harus memiliki izin terlebih dulu, jika tidak ada izin lalu mereka beroperasi berarti dianggap mereka sengaja,” akuinya.

Salah satu sumber di internal Dinas ESDM Maluku Utara, juga mengakui perusahaan yang melakukan aktivitas Galian C di Malifut belum mengantongi izin.

“Kami sudah kroscek di daftar perizinan, tetapi PT. BP tidak mengajukan permohonan Galian C,” akuinya singkat.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Kawasan Karst Sagea Terancam Operasi Tambang Batu Gamping

Kawasan karst di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara kini terancam hilang…

3 menit ago

Lomba Poco-poco hingga Gerak Jalan Warnai Peringatan Hari Kemerdekaan di Pulau Hiri

Pemerintah Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar sejumlah lomba menyambut HUT ke-80 RI.…

6 jam ago

Sidang Kedua: Pengacara 11 Warga Pertanyakan Penangkapan Saat Ritual Adat

Para pengacara pembela 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang ditangkap saat protes tambang di Halmahera…

7 jam ago

FPUD Desak hentikan Kasus 11 Warga Adat Maba Sangaji

Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara melakukan aksi di depan Pengadilan Soasio Tidore Kepulauan,…

7 jam ago

PKKMB FKIK 2025: Orientasi Kampus yang Ramah dan Bermakna

Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Khairun tahun ini menyajikan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi…

7 jam ago

Safari Politik Kerja Ala Graal: Swasembada Pangan untuk Maluku Utara

Graal Taliawo Anggota DPD-RI dari Maluku Utara, terus melakukan fungsinya sebagai perwakilan putra terbaik daerah…

7 jam ago