News

Pemprov Malut Sebut Aktivitas Galian C di Malifut, Halmahera Utara Ilegal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memastikan Galian C di Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, ilegal.

Aktivitas Galian C ini dikerjakan Perusahaan PT. BP, yang sudah lama beroperasi. Aktivitas Galian C ini untuk timbunan 2 proyek milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.

Lokasi Galian C dan proyek milik DKP Maluku Utara hanya bersebelahan jalan. Dari 2 paket pekerjaan, satu di antaranya pekerjaan Coolstorage 30 ton, dengan nilai kontrak Rp 3.773.152.826.63, yang juga dikerjakan CV. BP, berada tepat di dekat pantai.

Galian C tersebut diduga tidak memiliki izin, baik Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) maupun izin dari Dinas Energi dan Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Provinsi.

Pihak PT. BP saat itu beralasan sementara dilakukan pengusulan, namun sampai saat ini izin pengusulan sama sekali belum masuk ke DLH Provinsi dan Dinas ESDM.

Kepala Sekretariat Amdal Wajihuddin menegaskan, aktivitas Galian C di Kecamatan Malifut tidak memiliki persetujuan lingkungan yang merupakan syarat untuk melakukan aktivitas galian.

“Tidak ada permohonan izin ke kami, jadi galian C tersebut dianggap ilegal dan bisa mendapatkan sangksi hukum,” tegas Wajihuddin, Senin, 11 Desember 2023.

Wajihuddin juga menegaskan, setiap kegiatan yang dilakukan tanpa memiliki persetujuan lingkungan, apalagi sudah beroperasi tanpa izin, maka mereka dianggap sengaja melakukannya.

“Kegiatan tersebut ilegal dan bisa diproses pidana. Setiap kegiatan Galian C yang dilakukan harus memiliki izin terlebih dulu, jika tidak ada izin lalu mereka beroperasi berarti dianggap mereka sengaja,” akuinya.

Salah satu sumber di internal Dinas ESDM Maluku Utara, juga mengakui perusahaan yang melakukan aktivitas Galian C di Malifut belum mengantongi izin.

“Kami sudah kroscek di daftar perizinan, tetapi PT. BP tidak mengajukan permohonan Galian C,” akuinya singkat.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

7 jam ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

9 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

11 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

22 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

1 hari ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago