Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga. Foto: Samsul L
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memastikan bahwa penambahan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum (mami) serta perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Utara akan bergantung pada fakta persidangan.
Hingga saat ini, kasus tersebut baru menetapkan satu tersangka tunggal, yakni MS alias Syahratan, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,7 miliar lebih, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Menurutnya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan proses penuntutan terhadap salah satu mantan bendahara berinisial S.
“Kami berharap dari fakta persidangan ini, jika ada pihak lain yang harus bertanggung jawab, tidak menutup kemungkinan kami akan menetapkan mereka sebagai tersangka tambahan atas perbuatan tersebut,” jelas Richard saat dikonfirmasi wartawan, Senin 16 Juni 2025.
Richard menambahkan, terkait penetapan satu tersangka ini, pihaknya sudah berdasarkan pada data, dokumen, dan keterangan-keterangan saksi.
“Atas dasar itulah, kami mengacu pada Pasal 184 KUHP dan beranggapan bahwa yang bertanggung jawab adalah bendahara, sesuai pertanggungjawaban yang tidak sesuai,” terangnya.
Richard juga menanggapi isu intervensi yang sempat beredar di media terkait bendahara tersebut. Ia menegaskan bahwa semua hal tersebut bisa disampaikan dan dibuktikan dalam fakta persidangan.
“Karena tidak menutup kemungkinan, dalam fakta persidangan akan muncul pihak-pihak lain yang bertanggung jawab selain bendahara tersebut,” pungkasnya.
Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…
Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…
Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…