News

Pengacara Korban Pengeroyokan di Hotel Bela Ternate Desak Polisi Gelar Perkara

Tim Penasehat Hukum (PH) korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, Syafril Taher, mendesak penyidik Satreskrim Polres Ternate segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Desakan ini disampaikan Abdullah Adam dan Rafiq Hafitzh, selaku kuasa hukum korban, menyusul laporan polisi yang telah dimasukkan sejak 1 Desember 2025.

Abdullah menjelaskan, dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di arena Musyawarah HIMPI Malut di Ballroom Hotel Sahid Bela, Ternate, pada Senin, 01 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIT. Terlapor dalam kasus ini adalah Rizki Fernando cs.

“Laporan sudah berjalan cukup lama. Klien kami sudah divisum dan diperiksa sebagai korban. Saksi-saksi pelapor maupun para terlapor juga sudah diperiksa oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Ternate,” ujar Abdullah Adam, Senin, 22 Desember 2025.

Menurut Abdullah, kasus ini seharusnya sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Hal ini didasari oleh keyakinan PH bahwa dua alat bukti yang sah telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP jo Pasal 25 Perkap No. 6 Tahun 2019.

“Bukti surat berupa hasil visum, keterangan saksi-saksi, hingga rekaman video saat para pelaku melakukan pemukulan sudah sangat jelas terlihat. Tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta atensi khusus dan pengawasan langsung dari Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Akibat kejadian tersebut, korban Syafril Taher diklaim mengalami luka berat.”Kami meminta atensi Bapak Kapolres agar klien kami mendapatkan kepastian hukum dan kasus ini tidak terkatung-katung di meja penyidik,” tambah Rafiq Hafitzh, rekan tim hukum korban.

Tim PH menegaskan bahwa perbuatan Rizki Fernando Iwisara dkk diduga kuat telah memenuhi unsur Pasal 351 KUHPidana (Penganiayaan) dan/atau Pasal 170 KUHPidana (Pengeroyokan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Kami berharap proses hukum terhadap para terlapor dilakukan secara transparan demi tegaknya keadilan dan menjaga marwah institusi Polri,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Gerakan Pangan Murah Pemkab Morotai Jelang Nataru

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar gerakan pangan murah sebagai upaya mengantisipasi inflasi daerah…

2 jam ago

Jelang Nataru, Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Padat

Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Maluku Utara terpantau…

3 jam ago

Hormati Perjuangan Perempuan, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu ke 97…

4 jam ago

Rantau Fest Universitas Indonesia Gaungkan Semangat “Belajar Jauh-Jauh, Balik Bangun Maluku Utara”

Rantau Fest menjadi ruang konsolidasi gagasan bagi orang muda rantau asal Maluku Utara untuk merumuskan…

11 jam ago

Falsafah Fagogoru; Sebuah Refleksi atas Krisis Lingkungan di Halmahera Timur

Oleh: Muhiddin Maulud Kader HMI Komisariat FKIP UNKHAIR Ternate  “Ketika nilai Ngaku rasai diterapkan, manusia…

11 jam ago

Taliabu dan Kepulauan Sula Paling Tertinggal

Maluku Utara dikenal sebagai provinsi yang memiliki sumber daya yang melimpah namun di balik itu…

11 jam ago