News

Pengacara Korban Pengeroyokan di Hotel Bela Ternate Desak Polisi Gelar Perkara

Tim Penasehat Hukum (PH) korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, Syafril Taher, mendesak penyidik Satreskrim Polres Ternate segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Desakan ini disampaikan Abdullah Adam dan Rafiq Hafitzh, selaku kuasa hukum korban, menyusul laporan polisi yang telah dimasukkan sejak 1 Desember 2025.

Abdullah menjelaskan, dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di arena Musyawarah HIMPI Malut di Ballroom Hotel Sahid Bela, Ternate, pada Senin, 01 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIT. Terlapor dalam kasus ini adalah Rizki Fernando cs.

“Laporan sudah berjalan cukup lama. Klien kami sudah divisum dan diperiksa sebagai korban. Saksi-saksi pelapor maupun para terlapor juga sudah diperiksa oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Ternate,” ujar Abdullah Adam, Senin, 22 Desember 2025.

Menurut Abdullah, kasus ini seharusnya sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Hal ini didasari oleh keyakinan PH bahwa dua alat bukti yang sah telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP jo Pasal 25 Perkap No. 6 Tahun 2019.

“Bukti surat berupa hasil visum, keterangan saksi-saksi, hingga rekaman video saat para pelaku melakukan pemukulan sudah sangat jelas terlihat. Tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta atensi khusus dan pengawasan langsung dari Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Akibat kejadian tersebut, korban Syafril Taher diklaim mengalami luka berat.”Kami meminta atensi Bapak Kapolres agar klien kami mendapatkan kepastian hukum dan kasus ini tidak terkatung-katung di meja penyidik,” tambah Rafiq Hafitzh, rekan tim hukum korban.

Tim PH menegaskan bahwa perbuatan Rizki Fernando Iwisara dkk diduga kuat telah memenuhi unsur Pasal 351 KUHPidana (Penganiayaan) dan/atau Pasal 170 KUHPidana (Pengeroyokan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Kami berharap proses hukum terhadap para terlapor dilakukan secara transparan demi tegaknya keadilan dan menjaga marwah institusi Polri,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Cek Kesehatan Gratis di Morotai Sasar Siswa SMAN 1

Puluhan siswa SMA Negeri 1 Pulau Morotai, Maluku Utara, mengikuti kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG)…

8 jam ago

MTQ Jazirahtul Mulk 2026 Siap Digelar

Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA) bakal menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Jazirahtul Mulk tahun 2026…

8 jam ago

Dukung Germas dan BK3N 2026, NHM Gelar Edukasi Kesehatan Gigi bagi Pelajar MTs

Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional (BK3N) 2026, PT Nusa Halmahera Minerals…

9 jam ago

Pemkab: Stok Barito di Morotai Tersedia hingga Lebaran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan pasokan bawang, rica, dan tomat (barito) tetap…

9 jam ago

Buka Market Sounding Jalan Lapen, Pemprov Malut Dorong Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Utara, Kadri La Etje, yang mewakili Gubernur Maluku…

9 jam ago

FNPBI Laporkan Gubernur Maluku Utara ke Kemendagri soal Penetapan UMP 2026

Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) resmi melaporkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda ke Kemendagri…

14 jam ago