News

Pengacara Korban Pengeroyokan di Hotel Bela Ternate Desak Polisi Gelar Perkara

Tim Penasehat Hukum (PH) korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, Syafril Taher, mendesak penyidik Satreskrim Polres Ternate segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Desakan ini disampaikan Abdullah Adam dan Rafiq Hafitzh, selaku kuasa hukum korban, menyusul laporan polisi yang telah dimasukkan sejak 1 Desember 2025.

Abdullah menjelaskan, dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di arena Musyawarah HIMPI Malut di Ballroom Hotel Sahid Bela, Ternate, pada Senin, 01 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIT. Terlapor dalam kasus ini adalah Rizki Fernando cs.

“Laporan sudah berjalan cukup lama. Klien kami sudah divisum dan diperiksa sebagai korban. Saksi-saksi pelapor maupun para terlapor juga sudah diperiksa oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Ternate,” ujar Abdullah Adam, Senin, 22 Desember 2025.

Menurut Abdullah, kasus ini seharusnya sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Hal ini didasari oleh keyakinan PH bahwa dua alat bukti yang sah telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP jo Pasal 25 Perkap No. 6 Tahun 2019.

“Bukti surat berupa hasil visum, keterangan saksi-saksi, hingga rekaman video saat para pelaku melakukan pemukulan sudah sangat jelas terlihat. Tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta atensi khusus dan pengawasan langsung dari Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Akibat kejadian tersebut, korban Syafril Taher diklaim mengalami luka berat.”Kami meminta atensi Bapak Kapolres agar klien kami mendapatkan kepastian hukum dan kasus ini tidak terkatung-katung di meja penyidik,” tambah Rafiq Hafitzh, rekan tim hukum korban.

Tim PH menegaskan bahwa perbuatan Rizki Fernando Iwisara dkk diduga kuat telah memenuhi unsur Pasal 351 KUHPidana (Penganiayaan) dan/atau Pasal 170 KUHPidana (Pengeroyokan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Kami berharap proses hukum terhadap para terlapor dilakukan secara transparan demi tegaknya keadilan dan menjaga marwah institusi Polri,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

2 jam ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

21 jam ago

Anggota Brimob di Maluku Utara Diduga Aniaya Istri hingga Pingsan dan Dioperasi

Seorang anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD alias Raihan (37) diduga melakukan…

1 hari ago

Malut United Resmikan Training Camp di Ternate

Malut United FC terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun fondasi sepak bola di Maluku Utara. Hal…

2 hari ago

53 WBP Lapas Tobelo Dapat Remisi Khusus Idulfitri

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, memberikan remisi khusus Idulfitri kepada Warga…

4 hari ago

Seusai Ramadhan

Oleh: Agus SB*   SENJA hingga jelang berbuka puasa terakhir di tanggal 20 ataupun 21…

4 hari ago