News

Pengelola Destinasi Wisata Alam Pulo Tareba Selamatkan Kuskus Mata Biru

Pengelola Destinasi Wisata Alam Pulo Tareba Selamatkan Kuskus Mata Biru

Pengelola destinasi wisata alam Pulo Tareba, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara menyelamatkan seekor Simaru (Kuskus Mata Biru) yang terluka.

Simaru merupakan satwa berkantung endemik pulau Ternate dan Tidore. Satwa ini memiliki daerah persebaran terbatas, karena hanya dapat dijumpai di pulau Ternate dan Tidore. Juga, butuh waktu 2-3 tahun untuk melahirkan dan membesarkan satu ekor Simaru.

Penyelamatan tersebut dilakukan ketika pengelola destinasi wisata alam Pulo Tareba dihubungi oleh warga setempat atas penemuan Kuskus Mata-biru.

Kuskus tersebut kemudian diserahkan ke pihak pengelola destinasi wisata alam Pulo Tareba.

Kuskus Mata Biru yang diselamatkan. Foto: Istimewa

“Kuskus ini tidak sengaja terluka ketika warga memotong pisang,” ungkap Liana, warga Takome, Minggu, 12 Mei 2024.

Pihak pengelola destinasi wisata alam Pulo Tareba, Yudi menyambut baik hal tersebut.

“Saya dan Marwan kemudian berkordinasi dengan teman-teman Halmahera Wildlife Photography (HWP), serta para pegiat satwa liar untuk melakukan aksi penyelamatan Simaru (Kuskus Mata-biru) dengan membuka donasi untuk kesembuhan Simaru,” katanya.

Dan dalam waktu kurang lebih 2 jam, donasi yang terkumpul mencapai Rp 1.000.000. “Setelah itu saya dan Marwan kemudian membawa Simaru itu ke klinik hewan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ketua HPW, Dewi menjelaskan, Simaru adalah salah satu satwa yang dilindungi dalam P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi.

Kelurahan Takome merupakan salah satu lokasi yang menjadi habitat Simaru. “Keberadaan Simaru di kelurahan ini patut kita jaga, lindungi dan lestarikan bersama. Mengingat masih banyak masyarakat di kota Ternate yang berburu dan mengkonsumsi satwa ini. Saya sangat mengapresiasi tindakan tepat yang diambil masyarakat dan pengelola destinasi wisata alam Pulo Tareba dalam menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya.

—-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

10 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

14 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

23 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

23 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

1 hari ago