Categories: News

Pakai Logo Pemda, Baliho Deny Garuda di Morotai Tuai Polemik

Alat peraga kampanye milik Deny Garuda, calon Bupati Pulau Morotai yang menggunakan logo pemda setempat menuai polemik dari sejumlah kalangan.

Sekretaris KNPI Pulau Morotai Fihir Ali menilai penggunaan logo tersebut bisa menciderai netralitas pemerintah daerah serta merusak citra pemerintah daerah sehingga perlu diluruskan.

“Saya pribadi bahkan publik bisa saja beralibi bahwa pemda turut mengiakan bahkan mendukung bakal calon tersebut (Deny),” kata Fihir kepada cermat, Minggu, 12 Mei 2024.

“Apalagi baliho dan Stiker Denny Garuda yang bertebaran di kota daruba hingga rumah-rumah warga di beberapa desa, yaitu Daruba Pantai, Darame dan sekitarnya rata-rata menggunakan logo pemda,” tambah Fihir.

Ia bilang hal ini menjadi tanda tanya besar, apakah yang bersangkutan, Denny sudah melalui izin atau kehendak bupati, sehingga berani menggunakan logo tersebut?

Penggunaan spanduk ini juga menyita perhatian warganet yang ramai mengomentari postingan di Facebook.

Sementar Pj Bupati Morotai Umar Ali saat dikonfirmasi lewat WhatshApp belum memberi respons. Cermat juga Kabag Humas Pemda Morotai Ailan Goraahe dan belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Terkait hal itu, Bawaslu Pulau Morotai melalui Kordiv, Mulkan Sudin, mengaku belum ada regulasi terkait pelanggaran Pilkada. Pihaknya pun masih menunggu.

“Tapi coba konfirmasi Bupati atau Pemda, karena pencatutan logo pemda ini tentu yang dirugikan adalah pemerintah daerah,” ujarnya.

“Setahu saya logo pemda atau aset pemda itu tidak bisa seenaknya dipakai untuk kepentingan personal, jadi coba konfirmasi bupati,” lanjutnya.

Mulkan menuturkan Bawaslu belum bisa menentukan status pelanggaran lantaran Deny Garuda memang belum ditetapkan oleh KPU sebagai calon bupati pulau Morotai.

“Akan tetapi yang harus dijaga adalah stigma publik, bahwa pencatutan logo atau lambang pemda itu nanti orang bisa berkesimpulan bahwa yang bersangkutan disuport oleh pemda,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya menyarankan agar bupati segera mengambil langkah untuk memanggil yang bersangkutan dan meminta agar logo pemda itu dicabut.

Terpisah, Murjat Hi Untung, yang juga Kordiv P3S Bawaslu, mengaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Namun, apabila benar maka pihaknya akan melakukan panggilan.

Sedangkan Denny Garuda saat dikonfirmasi awak media, mengaku hal itu kesalahan akibat tidak cermat saat cetak itu.

Deny melanjutkan, “Adik sama deng so tarada berita lain kah kong bagini-bagini saja bikin berita tu,” singkatnya

redaksi

Recent Posts

Pajak, Kemerdekaan, dan Harga Sebuah Kota

Oleh: H. Mochtar Hasim, SP, M.Si   BULAN Agustus selalu menghadirkan suasana yang berbeda dalam…

4 jam ago

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Akta PT ARA, Empat Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat…

5 jam ago

Berpulang di Usia 68 Tahun, Ini Jejak yang Ditinggalkan Al Yasin Ali

Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…

1 hari ago

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Berpotensi Tsunami

Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…

1 hari ago

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

2 hari ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

2 hari ago