Categories: News

Pakai Logo Pemda, Baliho Deny Garuda di Morotai Tuai Polemik

Alat peraga kampanye milik Deny Garuda, calon Bupati Pulau Morotai yang menggunakan logo pemda setempat menuai polemik dari sejumlah kalangan.

Sekretaris KNPI Pulau Morotai Fihir Ali menilai penggunaan logo tersebut bisa menciderai netralitas pemerintah daerah serta merusak citra pemerintah daerah sehingga perlu diluruskan.

“Saya pribadi bahkan publik bisa saja beralibi bahwa pemda turut mengiakan bahkan mendukung bakal calon tersebut (Deny),” kata Fihir kepada cermat, Minggu, 12 Mei 2024.

“Apalagi baliho dan Stiker Denny Garuda yang bertebaran di kota daruba hingga rumah-rumah warga di beberapa desa, yaitu Daruba Pantai, Darame dan sekitarnya rata-rata menggunakan logo pemda,” tambah Fihir.

Ia bilang hal ini menjadi tanda tanya besar, apakah yang bersangkutan, Denny sudah melalui izin atau kehendak bupati, sehingga berani menggunakan logo tersebut?

Penggunaan spanduk ini juga menyita perhatian warganet yang ramai mengomentari postingan di Facebook.

Sementar Pj Bupati Morotai Umar Ali saat dikonfirmasi lewat WhatshApp belum memberi respons. Cermat juga Kabag Humas Pemda Morotai Ailan Goraahe dan belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Terkait hal itu, Bawaslu Pulau Morotai melalui Kordiv, Mulkan Sudin, mengaku belum ada regulasi terkait pelanggaran Pilkada. Pihaknya pun masih menunggu.

“Tapi coba konfirmasi Bupati atau Pemda, karena pencatutan logo pemda ini tentu yang dirugikan adalah pemerintah daerah,” ujarnya.

“Setahu saya logo pemda atau aset pemda itu tidak bisa seenaknya dipakai untuk kepentingan personal, jadi coba konfirmasi bupati,” lanjutnya.

Mulkan menuturkan Bawaslu belum bisa menentukan status pelanggaran lantaran Deny Garuda memang belum ditetapkan oleh KPU sebagai calon bupati pulau Morotai.

“Akan tetapi yang harus dijaga adalah stigma publik, bahwa pencatutan logo atau lambang pemda itu nanti orang bisa berkesimpulan bahwa yang bersangkutan disuport oleh pemda,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya menyarankan agar bupati segera mengambil langkah untuk memanggil yang bersangkutan dan meminta agar logo pemda itu dicabut.

Terpisah, Murjat Hi Untung, yang juga Kordiv P3S Bawaslu, mengaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Namun, apabila benar maka pihaknya akan melakukan panggilan.

Sedangkan Denny Garuda saat dikonfirmasi awak media, mengaku hal itu kesalahan akibat tidak cermat saat cetak itu.

Deny melanjutkan, “Adik sama deng so tarada berita lain kah kong bagini-bagini saja bikin berita tu,” singkatnya. 

redaksi

Recent Posts

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

31 menit ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

12 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

16 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

1 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

1 hari ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago