Ketua DPC Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pulau Morotai, Firman Ladoane. Foto: Istimewa
DPC Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pulau Morotai menilai, surat pimpinan DPRD ke Mendagri tentang larangan memilih Pjs Bupati di luar konteks.
“Itu di luar kewenangan lembaga DPRD,” ucap Ketua DPC Gelora Indonesia Pulau Morotai, Firman Ladoane, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5).
Menurutnya, berakhirnya masa jabatan kepala daerah adalah transisi dari kekuasaan politik hasil pemilukada ke kekuasaan eksekutif birokrasi.
Oleh karena itu, surat yang dilayangkan pimpinan DPRD ke Mendagri adalah sesuatu yang blunder. “DPRD tidak memahami kewenangannya,” katanya.
Ia menjelaskan, syarat Pjs untuk menggantikan bupati dan wakil bupati yang habis masa jabatannya adalah kepangkatan di birokrasi. “Ada batas yang harus dihargai,” tandasnya.
Transisi ini murni kewenagan Mendagri. Parpol tidak boleh mencampuri terlalu jauh. “Seperti mengancam untuk wajib memilih 3 nama dari yang diusulkan Gubernur,” ujarnya.
Menurutnya, siapapun yang dipilih Mendagri sebagai Pjs bupati, baik yang diusulkan Gubernur atau di luar dari itu, harus diterima oleh seluruh masyarakat Morotai.
Terutama DPRD sebagai mitra Pjs bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sekali pun itu adalah Sekda Morotai, Muhammad Umar Ali.
“Itu sah. Karena memenuhi syarat dari segi kepangkatan, sebagaimana regulasi tentang pengisian jabatan akibat berakhirnya masa jabatan bupati,” ujarnya.
Ia menilai, Muhammad Umar Ali yang saat ini menjabat sebagai Sekda Pulau Morotai, adalah figur yang harus dipertimbangkan oleh Mendagri. “Karena 2 alasan,” tandasnya.
Pertama, kata Firman, secara personal jenjang karier Muhammad Umar Ali sangat komplit. Karena hampir semua jabatan pernah diemban.
“Itu secara bertahap, hingga ke puncak jabatan birokrasi hari ini sebagai Sekda Pulau Morotai,” ujarnya.
Kedua, Muhammad Umar Ali adalah orang yang paham dan bisa menjamin transisi pelayanan publik, dari kekuasaan politik Benny Laos-Asrun Padoma yang bakal berakhir.
“Dengan kekuasaan birokrasi untuk kelancaran program Pemda Pulau Morotai, sebagaimana tertuang dalam RPJP dan RMJMD Kabupaten Pulau Morotai berjalan mulus dan terintegrasi,” ujarnya.
Bagi Firman, Muhammad Umar Ali adalah jendralnya ASN Morotai yang bisa menjamin semua program bupati. “Dari warisan pelayanan publik yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya,” pungkasnya.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…