News

Penyelendupan Satwa Endemik Papua ke Surabaya Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan di Ternate

Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa endemik asal Papua di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Rabu, 11 Februari 2026.

Operasi ini melibatkan Ditpolairud Polda Maluku Utara, Lanal Ternate, BKSDA Maluku Wilayah I Ternate, serta Karantina Kesehatan. Penggagalan dilakukan sesaat setelah kapal Pelni yang mengangkut satwa-satwa tersebut bersandar di pelabuhan.

Ratusan satwa dilindungi itu diduga hendak dikirim dan diperjualbelikan di Kota Surabaya. Namun, rencana tersebut kandas setelah tim gabungan melakukan penyisiran dan menemukan tumpukan kandang berisi satwa tanpa dokumen resmi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sedikitnya 15 ekor kanguru, 82 ekor kadal, 10 ekor ular, dan 6 ekor kuskus. Seluruh satwa diketahui merupakan spesies endemik yang dilindungi.

Selain menyita barang bukti, petugas turut mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut. Mereka adalah JN alias Jain (23), warga Jawa Tengah, dan EN alias Elin (24), warga Jawa Timur.

“Saat ini kedua orang tersebut sudah kami amankan ke kantor. Status mereka masih sebagai saksi karena pemeriksaan intensif masih berjalan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda.

Riki menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat terkait pengiriman hewan endemik Papua menuju Surabaya melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pemeriksaan di atas kapal.

“Di lapangan kami menemukan dua orang yang membawa satwa tersebut. Keduanya langsung kami amankan untuk pendalaman modus operandi serta penelusuran asal-usul satwa,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi BKSDA Maluku Wilayah I Ternate, Usman, menyebut jumlah satwa yang diamankan dalam operasi kali ini tergolong besar.

“Seluruh satwa saat ini kami amankan untuk pemeriksaan kesehatan. Jika dinyatakan sehat dan stabil, akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” jelas Usman.

Untuk proses hukum lebih lanjut, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Ditpolairud Polda Maluku Utara.

redaksi

Recent Posts

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

11 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

14 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

2 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

2 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

2 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

2 hari ago