News

Penyelendupan Satwa Endemik Papua ke Surabaya Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan di Ternate

Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa endemik asal Papua di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Rabu, 11 Februari 2026.

Operasi ini melibatkan Ditpolairud Polda Maluku Utara, Lanal Ternate, BKSDA Maluku Wilayah I Ternate, serta Karantina Kesehatan. Penggagalan dilakukan sesaat setelah kapal Pelni yang mengangkut satwa-satwa tersebut bersandar di pelabuhan.

Ratusan satwa dilindungi itu diduga hendak dikirim dan diperjualbelikan di Kota Surabaya. Namun, rencana tersebut kandas setelah tim gabungan melakukan penyisiran dan menemukan tumpukan kandang berisi satwa tanpa dokumen resmi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sedikitnya 15 ekor kanguru, 82 ekor kadal, 10 ekor ular, dan 6 ekor kuskus. Seluruh satwa diketahui merupakan spesies endemik yang dilindungi.

Selain menyita barang bukti, petugas turut mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut. Mereka adalah JN alias Jain (23), warga Jawa Tengah, dan EN alias Elin (24), warga Jawa Timur.

“Saat ini kedua orang tersebut sudah kami amankan ke kantor. Status mereka masih sebagai saksi karena pemeriksaan intensif masih berjalan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda.

Riki menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat terkait pengiriman hewan endemik Papua menuju Surabaya melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pemeriksaan di atas kapal.

“Di lapangan kami menemukan dua orang yang membawa satwa tersebut. Keduanya langsung kami amankan untuk pendalaman modus operandi serta penelusuran asal-usul satwa,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi BKSDA Maluku Wilayah I Ternate, Usman, menyebut jumlah satwa yang diamankan dalam operasi kali ini tergolong besar.

“Seluruh satwa saat ini kami amankan untuk pemeriksaan kesehatan. Jika dinyatakan sehat dan stabil, akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” jelas Usman.

Untuk proses hukum lebih lanjut, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Ditpolairud Polda Maluku Utara.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

6 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

10 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

19 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

19 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

21 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

22 jam ago