Tim penyidik saat membawa berkas tahap I milik 3 tersangka. Foto: Istimewa
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu, 1 Oktober 2025 di Ternate.
Pelimpahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona di Kabupaten Halmahera Selatan, yang melibatkan tiga orang tersangka.
Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan berkas tahap I ke JPU. Namun, setelah dilakukan penelitian, JPU memberikan petunjuk (P-19) agar sejumlah kekurangan dilengkapi. Setelah melengkapi petunjuk tersebut, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara untuk diteliti ulang.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edi Wahyu Susilo, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. “Benar, hari ini tim penyidik menyerahkan berkas tahap satu untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tuwokona di Halmahera Selatan,” ujarnya singkat.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan berinisial AH, serta dua konsultan berinisial MMN dan MA.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: S.Tap/02/VI/2025, S.Tap/03/VI/2025, dan S.Tap/04/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4,19 miliar.
Tersangka Direktur Utama (Dirut) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) HAK alias Hamka mengaku tidak korupsi…
Sejak 2012, Desa Soso di Kabupaten Blitar menjadi lokasi konflik tanah berkepanjangan. Konflik terjadi antara…
* OLEH AGUS HI JAMAL MAHSISWA PASCASARJANA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH, PROF. DR HAMKA JAKARTA Pemerintah Daerah…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui tim NHM Peduli terus memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat di…
Kepala Desa Soahukum, Remer Hein Sinyiang, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada…
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Eksekutif Maluku Utara mendesak pemerintah mencabut sejumlah Program Strategis…