News

Penyidik Serahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Anggaran Perumda ke JPU Kejari Tikep

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan Maluku Utara, telah melengkapi berkas 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

2 tersangka ini masing-masing berinisial RMY selaku Mantan Direktur Perusda Aman Mandiri dan mantan Bendahara, MTR. Keduanya terlibat dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan.

Tim penyidik secara resmi melakukan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore Kepulauan.

Berkas perkara Tersangka MTR dan RMY, telah dinyatakan lengkap sesuai dengan Surat (P-21) Nomor : B-1872/Q.2.11/Ft.1/10/2023, tanggal 27 Oktober 2023 dan Surat (P-21) Nomor: B-1873/Q.2.11/Ft.1/10/2023, tanggal 27 Oktober 2023.

Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-355/Q.2.11/Ft.1/10/2023, tanggal 30 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-356/Q.2.11/Ft.1/10/2023, tanggal 30 Oktober 2023.

Penahanan ini sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yang menyebutkan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. “Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP,” jelas Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan, Gama Palias kepada cermat, Senin, 30 Oktober 2023.

Gama menambahkan, para tersangka dikenakan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo.

“Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucapnya.

Gama bilang, akibat perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.020.648.033. Langkah selanjutnya JPU segerah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Graal: Perlu Kolaborasi Profresional untuk Bangun Maluku Utara

“Tidak bisa seorang diri membangun Maluku Utara lebih baik ke depan; perlu kolaborasi dengan banyak…

31 menit ago

Akademisi Sarankan Pemkab Morotai Segera Buka Tender Pengadaan 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, diminta segera membuka proses tender pengadaan barang dan…

2 jam ago

Ketika LPTNU Indonesia Jajaki Kerja Sama Internasional di Uzbekistan

Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Indonesia melakukan kunjungan ke Republik Uzbekistan untuk menjajaki peluang…

2 jam ago

Sekda Haltim Terima KNPI, Dorong RKPD 2027 Pro Kepemudaan dan Penurunan Pengangguran

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ricky Chairul Richfat, menerima Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia…

16 jam ago

Ambulans Tua Jadi Saksi Pelayanan Darurat Puskesmas Daruba, Morotai

Ambulans milik Puskesmas Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara kini tak lagi layak…

20 jam ago

Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Loloda Utara Mandek, GMKI Ultimatum Polres Halut

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo secara tegas melayangkan ultimatum kepada Polres Halmahera Utara…

22 jam ago