News

Penyidik Serahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Anggaran Perumda ke JPU Kejari Tikep

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan Maluku Utara, telah melengkapi berkas 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

2 tersangka ini masing-masing berinisial RMY selaku Mantan Direktur Perusda Aman Mandiri dan mantan Bendahara, MTR. Keduanya terlibat dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan.

Tim penyidik secara resmi melakukan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore Kepulauan.

Berkas perkara Tersangka MTR dan RMY, telah dinyatakan lengkap sesuai dengan Surat (P-21) Nomor : B-1872/Q.2.11/Ft.1/10/2023, tanggal 27 Oktober 2023 dan Surat (P-21) Nomor: B-1873/Q.2.11/Ft.1/10/2023, tanggal 27 Oktober 2023.

Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-355/Q.2.11/Ft.1/10/2023, tanggal 30 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-356/Q.2.11/Ft.1/10/2023, tanggal 30 Oktober 2023.

Penahanan ini sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yang menyebutkan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. “Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP,” jelas Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan, Gama Palias kepada cermat, Senin, 30 Oktober 2023.

Gama menambahkan, para tersangka dikenakan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo.

“Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucapnya.

Gama bilang, akibat perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.020.648.033. Langkah selanjutnya JPU segerah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Polisi Periksa Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur di Ternate

Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…

8 jam ago

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

13 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

15 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

16 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

1 hari ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

1 hari ago