Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan Maluku Utara, telah melengkapi berkas 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
2 tersangka ini masing-masing berinisial RMY selaku Mantan Direktur Perusda Aman Mandiri dan mantan Bendahara, MTR. Keduanya terlibat dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan.
Tim penyidik secara resmi melakukan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore Kepulauan.
Berkas perkara Tersangka MTR dan RMY, telah dinyatakan lengkap sesuai dengan Surat (P-21) Nomor : B-1872/Q.2.11/Ft.1/10/2023, tanggal 27 Oktober 2023 dan Surat (P-21) Nomor: B-1873/Q.2.11/Ft.1/10/2023, tanggal 27 Oktober 2023.
Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-355/Q.2.11/Ft.1/10/2023, tanggal 30 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-356/Q.2.11/Ft.1/10/2023, tanggal 30 Oktober 2023.
Penahanan ini sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yang menyebutkan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. “Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP,” jelas Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan, Gama Palias kepada cermat, Senin, 30 Oktober 2023.
Gama menambahkan, para tersangka dikenakan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo.
“Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucapnya.
Gama bilang, akibat perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.020.648.033. Langkah selanjutnya JPU segerah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi