Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus Maneke. Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akan memperketat pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan serta Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.
Kedua program tersebut akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan.
Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus Maneke, mengatakan bahwa saat ini Komisi III DPRD bersama mitra kerja dan tim ahli pemerintah daerah tengah mengkaji materi rancangan dua perda tersebut.
“DPRD melalui Komisi III sedang membahas dan memperdalam materi Perda untuk kemudian disahkan,” ujar Idrus, Sabtu, 19 April 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat internal DPRD pada 8 April 2025, disepakati bahwa kedua perda tersebut ditargetkan untuk disahkan melalui rapat paripurna pada akhir masa sidang kedua atau awal masa sidang ketiga tahun 2025.
Menurutnya, masa sidang kedua berlangsung dari Februari hingga Mei 2025, sedangkan masa sidang ketiga dijadwalkan dari Juni hingga September 2025.
“Materi perdanya akan dirampungkan terlebih dahulu oleh komisi. Kalau sudah selesai, maka perda bisa diparipurnakan pada akhir masa sidang kedua atau awal masa sidang ketiga,” pungkasnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…