Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus Maneke. Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akan memperketat pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan serta Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.
Kedua program tersebut akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan.
Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus Maneke, mengatakan bahwa saat ini Komisi III DPRD bersama mitra kerja dan tim ahli pemerintah daerah tengah mengkaji materi rancangan dua perda tersebut.
“DPRD melalui Komisi III sedang membahas dan memperdalam materi Perda untuk kemudian disahkan,” ujar Idrus, Sabtu, 19 April 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat internal DPRD pada 8 April 2025, disepakati bahwa kedua perda tersebut ditargetkan untuk disahkan melalui rapat paripurna pada akhir masa sidang kedua atau awal masa sidang ketiga tahun 2025.
Menurutnya, masa sidang kedua berlangsung dari Februari hingga Mei 2025, sedangkan masa sidang ketiga dijadwalkan dari Juni hingga September 2025.
“Materi perdanya akan dirampungkan terlebih dahulu oleh komisi. Kalau sudah selesai, maka perda bisa diparipurnakan pada akhir masa sidang kedua atau awal masa sidang ketiga,” pungkasnya.
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…