Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus Maneke. Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akan memperketat pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan serta Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.
Kedua program tersebut akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan.
Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus Maneke, mengatakan bahwa saat ini Komisi III DPRD bersama mitra kerja dan tim ahli pemerintah daerah tengah mengkaji materi rancangan dua perda tersebut.
“DPRD melalui Komisi III sedang membahas dan memperdalam materi Perda untuk kemudian disahkan,” ujar Idrus, Sabtu, 19 April 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat internal DPRD pada 8 April 2025, disepakati bahwa kedua perda tersebut ditargetkan untuk disahkan melalui rapat paripurna pada akhir masa sidang kedua atau awal masa sidang ketiga tahun 2025.
Menurutnya, masa sidang kedua berlangsung dari Februari hingga Mei 2025, sedangkan masa sidang ketiga dijadwalkan dari Juni hingga September 2025.
“Materi perdanya akan dirampungkan terlebih dahulu oleh komisi. Kalau sudah selesai, maka perda bisa diparipurnakan pada akhir masa sidang kedua atau awal masa sidang ketiga,” pungkasnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…