Advetorial

Perkuat Kebudayaan, Perda Bahasa Ternate dan Pakaian Adat Segera Diterapkan

Pemerintah Kota Ternate dan DPRD akan menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang penggunaan bahasa Ternate dan pakaian adat.

Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Arifin Djafar mengatakan, penerapan Perda ini akan diberlakukan pada setiap event dan kegiatan lainnya.

“Jadi ini sebagai upaya pemkot maupun DPRD yang harusnya lebih banyak memperkenalkan bahasa Ternate dan memberikan pengertian kepada publik,” kata Arifin.

Di sisi lain Arifin bilang, hadirnya Perda ini supaya ada kekuatan hukum serta sanksi bagi pihak yang sengaja melanggar.

“Dalam ruang publik dan waktu tertentu misalnya di hari Jumat, diwajibkan untuk menggunakan bahasa Ternate, kalaupun belum sempurna perlahan-lahan akan diperbaiki,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, pada penerapannya nanti, siapapun yang akan bertemu dengan Wali Kota atau DPRD pada waktu dan tempat tertentu, wajib menggunakan bahasa Ternate.

“Dalam Perda tersebut juga dikonsepkan penggunaan pakaian adat di kantor pemerintahan maupun sekolah-sekolah,” ucap dia.

Bahasa Ternate, tambah dia, akan dijadikan materi muatan lokal (Mulok) mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga perguruan tinggi di Kota Ternate.

“Ini akan menjadi kewajiban, sebagaimana pelajaran bahasa Indonesia dan bahasa Inggris,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Sarif H Sabatun dikonfirmasi cermat membenarkan rencana pembuatan Perda tentang Bahasa Ternate dan pakaian Adat.

“Apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD, Arifin Djafar itu memang benar, karena bahasa daerah sendiri masuk dalam program Pemerintah Daerah yang kalau dilihat hal itu sesuai dengan Visi Misi Wali Kota,” kata Sarif, Kamis, 4 Januari 2023.

“Jadi untuk Perda sendiri sudah ada yakni Perda nomor 3 tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan yang didalamnya telah merangkum bahasa Ternate dan lain sebagainya,” sambungnya.

Sarif menilai upaya mendorong Perda ini merupakan bagian dari penguatan kebudayaan di Kota Rempah tersebut.

“Jadi kalau ada penambahan tentang Perda bahasa Ternate maka itu lebih baik lagi,” tandasnya.

——–

Penulis: Muhammad Iham Yahya

Editor: Rian Hidayat 

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

1 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago