News

Petinggi Harita Group, Stevi Thomas, Jadi Tersangka Kasus Suap Gubernur Malut

Salah satu pihak swasta,  Stevi Thomas, menjadi tersangka dalam kasus OTT oleh KPK. Dalam keterangan resmi KPK, Direktur Eksternal PT Trimega Bangun Persada (TBP) Harita Group, perusahaan hilirisasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan.

Stevi ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Senin, 18 Desember 2023.

Usai OTT, KPK pun mengumumkan 7 orang tersangka tersebut adalah Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Kadis Pemukiman dan Perumahan (Disperkim) Adnan Mahmud (AM), Kadis PUPR Malut Daut Ismail (DI).

Kemudian Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsad (RA), Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak Suwasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan sebagai tersangka.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Stevi yang merupakan rekanan suwasta berperan sebagai pihak yang memberikan uang kepada AGK melalui ajudannya RI.

“Selain itu ST juga memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannya. Teknis penyerahan uangnya secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening pihak lain ataupun swasta,” ungkap Alexander dalam konferensi pers, Rabu, 20 Desember 2023.

KPK telah mengamankan uang senilai Rp2 miliar dalam kasus tersebut.

“Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan hotel dan juga membayar uang kesehatan yang bersangkutan,” jelas Alexander.

Sementara itu, Corporate Secretary Harita Grup Franssoka Sumarwi mengaku pihaknya perihatin atas penetapan tersangka terhadap Stevi sebagai direktur perseroan.

“Kami sangat prihatin mendengar Bapak Stevi Thomas selaku direktur Perseroan disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut,” kata Franssoka dalam keterangannya, Rabu, 20 Desember 2023.

“Perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya.

Harita Group mengaku tetap berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap permasalahan ini segera diselesaikan dengan baik.

“Kami sampaikan juga bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” tandasnya.
———

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat 

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

12 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

13 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

13 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

17 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

19 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

20 jam ago