News

Petinggi Harita Group, Stevi Thomas, Jadi Tersangka Kasus Suap Gubernur Malut

Salah satu pihak swasta,  Stevi Thomas, menjadi tersangka dalam kasus OTT oleh KPK. Dalam keterangan resmi KPK, Direktur Eksternal PT Trimega Bangun Persada (TBP) Harita Group, perusahaan hilirisasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan.

Stevi ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Senin, 18 Desember 2023.

Usai OTT, KPK pun mengumumkan 7 orang tersangka tersebut adalah Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Kadis Pemukiman dan Perumahan (Disperkim) Adnan Mahmud (AM), Kadis PUPR Malut Daut Ismail (DI).

Kemudian Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsad (RA), Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak Suwasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan sebagai tersangka.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Stevi yang merupakan rekanan suwasta berperan sebagai pihak yang memberikan uang kepada AGK melalui ajudannya RI.

“Selain itu ST juga memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannya. Teknis penyerahan uangnya secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening pihak lain ataupun swasta,” ungkap Alexander dalam konferensi pers, Rabu, 20 Desember 2023.

KPK telah mengamankan uang senilai Rp2 miliar dalam kasus tersebut.

“Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan hotel dan juga membayar uang kesehatan yang bersangkutan,” jelas Alexander.

Sementara itu, Corporate Secretary Harita Grup Franssoka Sumarwi mengaku pihaknya perihatin atas penetapan tersangka terhadap Stevi sebagai direktur perseroan.

“Kami sangat prihatin mendengar Bapak Stevi Thomas selaku direktur Perseroan disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut,” kata Franssoka dalam keterangannya, Rabu, 20 Desember 2023.

“Perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya.

Harita Group mengaku tetap berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap permasalahan ini segera diselesaikan dengan baik.

“Kami sampaikan juga bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” tandasnya.
———

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat 

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

11 jam ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

1 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

2 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

3 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

3 hari ago