News

Petinggi Harita Group, Stevi Thomas, Jadi Tersangka Kasus Suap Gubernur Malut

Salah satu pihak swasta,  Stevi Thomas, menjadi tersangka dalam kasus OTT oleh KPK. Dalam keterangan resmi KPK, Direktur Eksternal PT Trimega Bangun Persada (TBP) Harita Group, perusahaan hilirisasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan.

Stevi ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Senin, 18 Desember 2023.

Usai OTT, KPK pun mengumumkan 7 orang tersangka tersebut adalah Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Kadis Pemukiman dan Perumahan (Disperkim) Adnan Mahmud (AM), Kadis PUPR Malut Daut Ismail (DI).

Kemudian Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsad (RA), Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak Suwasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan sebagai tersangka.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Stevi yang merupakan rekanan suwasta berperan sebagai pihak yang memberikan uang kepada AGK melalui ajudannya RI.

“Selain itu ST juga memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannya. Teknis penyerahan uangnya secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening pihak lain ataupun swasta,” ungkap Alexander dalam konferensi pers, Rabu, 20 Desember 2023.

KPK telah mengamankan uang senilai Rp2 miliar dalam kasus tersebut.

“Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan hotel dan juga membayar uang kesehatan yang bersangkutan,” jelas Alexander.

Sementara itu, Corporate Secretary Harita Grup Franssoka Sumarwi mengaku pihaknya perihatin atas penetapan tersangka terhadap Stevi sebagai direktur perseroan.

“Kami sangat prihatin mendengar Bapak Stevi Thomas selaku direktur Perseroan disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut,” kata Franssoka dalam keterangannya, Rabu, 20 Desember 2023.

“Perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya.

Harita Group mengaku tetap berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap permasalahan ini segera diselesaikan dengan baik.

“Kami sampaikan juga bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” tandasnya.
———

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat 

redaksi

Recent Posts

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

15 jam ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

15 jam ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

17 jam ago

Lestarikan Alam, Pertamina Tanam Terumbu Karang di Laut Jambula

Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…

18 jam ago

OJK Malut Terima Lagi Aduan Kerugian Investasi, 12 Warga Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…

19 jam ago

NHM Peduli Skrining 29 Anak dan Balita Stunting di Lima Kecamatan Halmahera Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…

21 jam ago