News

Petinggi Harita Group, Stevi Thomas, Jadi Tersangka Kasus Suap Gubernur Malut

Salah satu pihak swasta,  Stevi Thomas, menjadi tersangka dalam kasus OTT oleh KPK. Dalam keterangan resmi KPK, Direktur Eksternal PT Trimega Bangun Persada (TBP) Harita Group, perusahaan hilirisasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan.

Stevi ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Senin, 18 Desember 2023.

Usai OTT, KPK pun mengumumkan 7 orang tersangka tersebut adalah Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Kadis Pemukiman dan Perumahan (Disperkim) Adnan Mahmud (AM), Kadis PUPR Malut Daut Ismail (DI).

Kemudian Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsad (RA), Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak Suwasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan sebagai tersangka.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Stevi yang merupakan rekanan suwasta berperan sebagai pihak yang memberikan uang kepada AGK melalui ajudannya RI.

“Selain itu ST juga memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannya. Teknis penyerahan uangnya secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening pihak lain ataupun swasta,” ungkap Alexander dalam konferensi pers, Rabu, 20 Desember 2023.

KPK telah mengamankan uang senilai Rp2 miliar dalam kasus tersebut.

“Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan hotel dan juga membayar uang kesehatan yang bersangkutan,” jelas Alexander.

Sementara itu, Corporate Secretary Harita Grup Franssoka Sumarwi mengaku pihaknya perihatin atas penetapan tersangka terhadap Stevi sebagai direktur perseroan.

“Kami sangat prihatin mendengar Bapak Stevi Thomas selaku direktur Perseroan disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut,” kata Franssoka dalam keterangannya, Rabu, 20 Desember 2023.

“Perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya.

Harita Group mengaku tetap berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap permasalahan ini segera diselesaikan dengan baik.

“Kami sampaikan juga bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” tandasnya.
———

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat 

redaksi

Recent Posts

Jaksa Jerat Aliong Mus dengan Pasal Berlapis dalam Kasus ISDA Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…

3 jam ago

Beragam Kegiatan Digelar Polres Taliabu Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…

4 jam ago

Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ISDA Taliabu, Jaksa Tahan Eks Bupati Aliong Mus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…

4 jam ago

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

1 hari ago

Polisi Ungkap Motif Dugaan Pelecehan Tarian Adat Cakalele

Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…

1 hari ago

Pulihkan Kerugian Negara, Tiga Terdakwa Korupsi BTT COVID-19 di Sula Dituntut Ringan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran…

1 hari ago