Dinas Damkar saat melatih salah satu petugas dengan alat manual. Foto: Istimewa
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) melakukan pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin (FMD) kepada seluruh petugas sipir, Senin, 20 November 2023.
Pembinaan itu dilakukan karena seluruh petugas sipir di Rutan Ternate dituntut mempunyai fisik dan mental yang kuat, termasuk selalu menjaga kedisiplinan. FMD ini mengacu pada antisipasi dan penanggulangan kebakaran.
Kepala Rutan Ternate, Yudhi Khairudin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan fisik, mental dan kedisiplinan serta menambah pengetahuan dalam menghadapi situasi kebakaran.
Pelatihan ini diisi dengan pembekalan materi tentang unsur api, proses terjadinya api dan klasifikasi api. Ditambah standar operasional prosedur (SOP) dan perawatan alat pemadam api ringan (APAR).
“Ini dilakukan untuk membangun kapasitas (capacity building) para petugas sipir. Selain itu, juga untuk meningkatkan kekompakan dan pengetahuan para petugas,” ucap Yudhi.
Selain itu, Yudhi menambahkan, para petugas sipir juga perlu disiplin terutama dalam situasi darurat dan persiapan mengantisipasi hal-hal tak terduga seperti kebakaran.
“Saya harap kerja sama ini dapat berlanjut di masa depan. Pembinaan dan peningkatan keterampilan petugas dengan kerja sama yang baik, diharapkan akan terwujud lingkungan yang aman dan disiplin,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…