Jenis obat terlarang yang diamankan Polres Halsel. Foto: Safri Noh/cermat
Tim Buser Sat Narkoba Polres, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara meringkus seorang pelaku pengedar obat-obatan terlarang di salah satu indekos di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Senin, 20 November 2023.
Kasat Narkoba Polres Halsel, Iptu Mardan Abdurrahman mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial AS (24) itu terlibat dalam peredaran obat-otan yang masuk daftar gevaarlijk atau berbahaya.
Karena itu, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan obat tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan pelaku di Pantai Mongga, Desa Labuha.
“Dari pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 260 butir obat Ifarsyl (Guaifenesin, Dextromethorphan HBr dan Chlorphenamine Maleate), dan 400 butir obat Neomethor (Dextromethorphan, HBr dan Dhipenhydramine),” kata Mardan
Mardan mengaku, pelaku dijerat dengan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ayat 1 dan 2 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500.000.000.
“Sekarang masih melakukan pengembangan kepada pelaku terkait penyebaran obat keras di wilayah Halmahera Selatan,” tutup Mardan.
——
Penulis: Safri Noh
Editor: Ghalim Umabaihi
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus memperkuat penerapan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan dan regulasi yang…
Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…
Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…
Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…