Satpol PP dan Linmas saat menemui Bendahara barang Dinas Pertanian Kota Ternate. Foto: Istimewa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara melakukan penertiban atas kendaraan dinas bermotor yang dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah.
Penertiban hari ini menindaklanjuti surat dari Dinas Pertanian Kota Ternate No. 028/distan/650/VII/2023.
Kepala Bidang (Kabid)Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Ternate, Noor Asrie mengatakan, hal ini dilakukan mengingat yang bersangkutan telah pinda tugas dari Dinas Pertanian ke Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate.
Olehnya itu, lanjut Noor, dirinya bersama 8 personil Satpol PP langsung turun untuk menemui bendahara barang Dinas Pertanian untuk melakukan kordinasi.
Sebelum ke Kantor Dinas Ketahanan Pangan petugas terlebih dahulu menuju ke rumah yang bersangkutan di Kelurahan Kampung Pisang.
“Namun yang bersangkutan maupun kendaraan tersebut tidak berada di rumah sehingga petugas langsung ke kantor tempat yang bersangkutan bekerja,” ungkap Noor kepada cermat, Rabu, 26 Juli 2023.
Meski begitu, Noor bilang, saat petugas tiba di kantor, yang bersangkutan juga tidak ada di tempat.
“Dari informasi para pegawai, beberapa hari terakhir ini yang bersangkutan sudah tidak aktif berkantor,” pungkasnya.
————-
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Ghalim Umabaihi
Ekonomi Maluku Utara kembali mencatat pertumbuhan tinggi pada 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi…
Forum Silaturahmi Independensia (FSI) memilih Ningsi Defretes sebagai Koordinator Forum Studi Independensia periode 2026-2027. Ningsi…
Ketegangan antara anggota TNI AD dari Yonif 822/Satria Magawe dan personel Polres Pulau Morotai, Maluku…
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara pada triwulan kedua tahun 2026 adalah…
Dugaan fraud berupa penyalahgunaan wewenang yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1,8 miliar di Bank Maluku…
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin di Provinsi Maluku Utara pada Maret 2026…