PLN Bobong di Pulau Taliabu, Maluku Utara yang tidak memiliki pewadahan dan penyimpanan limbah B3. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, diduga tidak mengantongi izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dugaan itu mencuat setelah ditemukan indikasi pencemaran lingkungan di sekitar area PLN, mulai dari pembuangan oli bekas hingga drum bekas minyak yang dibiarkan berserakan dan tidak tertata.
Menanggapi hal tersebut, Jenderal Lapangan (Jendlap) Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T), Sauti Jamadin, menegaskan pengelolaan limbah B3 wajib mengikuti regulasi lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, pengelolaan limbah B3 mencakup tahapan pewadahan, penyimpanan, hingga pengumpulan, serta harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi.
“Jika mereka melanggar dan lalai, maka pastinya akan terancam pidana dan denda miliaran rupiah yang menantinya,” kata Sauti Jamadin kepada cermat, Kamis, 28 Mei 2026.
Ia menilai, pihak PLN di Pulau Taliabu terkesan hanya mementingkan keuntungan perusahaan semata, tanpa memperhatikan dampak lingkungan di sekitar wilayah operasional.
“PLN di Taliabu ini tidak betul. Soal limbah saja mereka cuek atas pencemaran lingkungan. Bahkan kami juga menduga, jangan sampai mereka mengelola B3 tidak sesuai standar atau tanpa label,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta PLN segera mengambil langkah serius untuk menangani dugaan pencemaran lingkungan tersebut sebelum berdampak lebih luas kepada masyarakat.
“Jika menyebabkan pencemaran semakin parah hingga memakan korban jiwa, maka kami tidak segan-segan untuk memboikot PLN setempat, meskipun PLN tersebut sedang beroperasi,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pegawai PLN Bobong di Pulau Taliabu, Ruslan Yantek, saat dikonfirmasi cermat mengaku tidak memiliki kewenangan terkait pengelolaan limbah B3.
Padahal, pengawasan limbah B3 di area operasional PLN merupakan tanggung jawab perusahaan.
Bahkan ketika kru cermat meminta kontak pimpinan PLN Bobong untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Ruslan mengaku tidak memiliki nomor kontak atasannya.
“Kalau soal limbah B3 itu bukan kewenangan kami dan nomor kontak tidak ada di saya. Soalnya, pimpinan sekarang adalah pimpinan yang baru,” ujar Ruslan Yantek.
Sejarah Ternate tidak hanya tersimpan dalam benteng, kedaton, masjid, maupun situs bersejarah. Jejak perjalanan kota…
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu mobil dan empat sepeda motor di kawasan Kota Baru,…
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di Kota Ternate tidak hanya menjadi…
Maluku Utara kembali mencatat capaian yang menarik. Setelah masuk dalam daftar provinsi dengan tingkat kebahagiaan…
Harga Eceran Tertinggi (HET), Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Minyak Tanah di Pulau Taliabu,…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara berencana akan memberikan sanksi berupa Surat Peringatan Kedua…