Kuasa hukum Mirjan Marsaoly saat berada di lokasi tanah kliennya. Foto: Istimewa
PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya merespons baik teguran hukum atau somasi dari warga bernama Markos Undap (51 tahun).
Sebelumnya, Markos melalui kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly, Ghazali Pauwah, M. Afdal H. Anwar, Abdulah Ismail, dan Saiful Djanwar, melayangkan somasi kepada PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate, Kamis, 7 November 2024.
Somasi itu dibuat lantaran PLN telah mendirikan tiang beserta gardu listrik tanpa izin di atas tanah milik Markos di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Merespons somasi tertulis yang lengkap dengan sangkaan pasal pidana maupun perdata ini, membuat pihak PLN langsung menghubungi salah kuasa hukum hukum Markos yakni Mirjan Marsaoly, perihal pemindahan tiang dan gardu listrik pada, Sabtu, 9 November 2024.
“Pihak PLN telah menindaklanjuti somasi kita dan buktinya tadi kita langsung ke lokasi, ada beberapa orang mungkin saja dari PLN yang sudah bekerja sama dengan orang-orang tersebut sehingga telah melakukan penggalian lobang dan siap memindahkan tiang listrik dan gardu,” jelas Mirjan.
Mirjan pun menyampaikan rasa terima kasih atas respon cepat manajemen PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate terhadap somasi klien mereka buat.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…