Kuasa hukum Mirjan Marsaoly saat berada di lokasi tanah kliennya. Foto: Istimewa
PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya merespons baik teguran hukum atau somasi dari warga bernama Markos Undap (51 tahun).
Sebelumnya, Markos melalui kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly, Ghazali Pauwah, M. Afdal H. Anwar, Abdulah Ismail, dan Saiful Djanwar, melayangkan somasi kepada PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate, Kamis, 7 November 2024.
Somasi itu dibuat lantaran PLN telah mendirikan tiang beserta gardu listrik tanpa izin di atas tanah milik Markos di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Merespons somasi tertulis yang lengkap dengan sangkaan pasal pidana maupun perdata ini, membuat pihak PLN langsung menghubungi salah kuasa hukum hukum Markos yakni Mirjan Marsaoly, perihal pemindahan tiang dan gardu listrik pada, Sabtu, 9 November 2024.
“Pihak PLN telah menindaklanjuti somasi kita dan buktinya tadi kita langsung ke lokasi, ada beberapa orang mungkin saja dari PLN yang sudah bekerja sama dengan orang-orang tersebut sehingga telah melakukan penggalian lobang dan siap memindahkan tiang listrik dan gardu,” jelas Mirjan.
Mirjan pun menyampaikan rasa terima kasih atas respon cepat manajemen PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate terhadap somasi klien mereka buat.
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…
Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…